Majalahbet, Jakarta – Seorang ibu rumah tangga bernama Suciati menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Sahit (48). Sahit merantai leher istrinya dan memukulnya secara brutal serta berulang kali. Aksi kekerasan ini terjadi di rumah mereka di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Anak Korban Laporkan Kasus KDRT ke Polisi
Setelah melihat kondisi ibunya yang memprihatinkan, anak korban segera melapor ke Polres Tulang Bawang Barat. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak. Pada Rabu (16/7/2025), petugas menangkap Sahit di kediamannya tanpa perlawanan. Kapolres Tulang Bawang Barat, Lampung AKBP Sendi Antoni, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku Lakukan Penganiayaan sejak Awal Juli
AKBP Sendi menyampaikan bahwa Sahit mulai melakukan penganiayaan terhadap istrinya sejak awal Juli 2025. Ia memukul korban dan menyabet tubuh korban dengan rantai. Bahkan, Sahit merantai leher Suciati saat melakukan kekerasan. Polisi menyimpulkan bahwa tindakan kekerasan ini berlangsung berulang dan tidak spontan.
Korban Alami Luka Fisik dan Trauma Psikologis
Akibat tindakan brutal itu, Suciati menderita luka di wajah, leher, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma mendalam. Ia merasa takut dan tertekan karena sering menerima kekerasan dari orang yang seharusnya melindunginya.
Polisi Tahan Pelaku dan Proses Kasus Secara Hukum
Setelah menangkap Sahit, polisi langsung menahannya di Mapolres Tulang Bawang Barat. Mereka menjerat Sahit dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. AKBP Sendi menyatakan bahwa pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 15 juta.
Kesimpulan: Penegakan Hukum untuk Perlindungan Korban KDRT
Kasus ini menegaskan pentingnya respons cepat dari keluarga dan aparat penegak hukum dalam menangani KDRT. Laporan anak korban membantu polisi bertindak cepat menangkap pelaku. Penahanan dan proses hukum terhadap Sahit diharapkan memberikan efek jera sekaligus melindungi hak dan keselamatan korban. Perlindungan terhadap korban KDRT harus terus diperkuat agar kekerasan serupa tidak terulang.
Baca Juga : Pria di Koja Tendang Kakek Stroke Hingga Tewas karena Bau