
Sejoli Buang Bayi di Depan Rumah Pak Haji Jaktim, Polisi Tangkap Pelaku
Juli 17, 2025Majalahbet, Jakarta – Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial HA (29) dan MR (20) karena membuang bayi laki-laki di depan rumah Pak Haji MT (58) di Ujung Kerawang, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur jaktim. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Lilipaly memastikan pihaknya langsung menahan kedua pelaku setelah menangkap mereka pada Rabu (16/7/2025).
Sejoli Tinggal Serumah Sejak 2024
Nicholas menjelaskan bahwa HA dan MR menjalin hubungan pacaran sejak 2024. Mereka tinggal bersama di sebuah kamar kos di Cikarang, Bekasi. MR bekerja di salah satu perusahaan di Cikarang, sedangkan HA bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rencana Jahat Setelah Kelahiran Bayi
HA melahirkan bayi laki-laki di sebuah rumah sakit di Bekasi. Beberapa hari kemudian, mereka sepakat untuk membuang bayi tersebut. Keduanya membawa bayi yang baru berusia tujuh hari itu ke Pulogebang, lalu meletakkannya di depan rumah Pak Haji sebelum kabur dari lokasi.
Warga Temukan Bayi dan Lapor Polisi
Pada Senin (14/7) pukul 21.30 WIB, pemilik rumah MT mendengar suara tangisan kecil di depan rumahnya. Awalnya, MT mengira suara itu berasal dari kucing. Namun, setelah membuka pintu, ia menemukan bayi laki-laki tergeletak dengan kain bedong. MT segera menemukan secarik surat yang berisi permintaan agar bayi dirawat dan tidak diserahkan ke dinas sosial karena mereka berencana mengambilnya kembali.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Polisi langsung menetapkan HA dan MR sebagai tersangka. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 dan Pasal 305 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kesimpulan
Polisi meminta masyarakat segera melapor jika menemukan bayi terlantar dan memastikan setiap pelaku pembuangan bayi menerima hukuman tegas.
Baca Juga : Sopir Ekspedisi di Bekasi Tewas Tragis: Disundut Diikat