Pria Menyamar Jadi Polisi, Tipu Belasan Korban untuk Pesta Sabu

Pria Menyamar Jadi Polisi, Tipu Belasan Korban untuk Pesta Sabu

Juli 7, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Dua pria berinisial A dan IR menyamar sebagai polisi untuk menipu sepasang kekasih di Palmerah, Jakarta Barat. Mereka memiliki catatan kriminal sebagai residivis dan terus melancarkan aksinya tanpa rasa takut.

Pelaku Menjebak Korban dengan Modus COD

A dan IR mendatangi korban yang menjual motor melalui sistem cash on delivery (COD). Mereka memperkenalkan diri sebagai anggota Polri lalu memeriksa motor tersebut. Keduanya langsung menuduh kendaraan itu bodong karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Toko Game Online Terpecaya

Motor Korban Dibawa Kabur

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa pelaku berlagak seperti petugas penegak hukum yang hendak menyita motor korban. Identitas palsu membuat korban percaya dan tidak mencurigai apa pun.

Pelaku Gunakan Kantor Polisi Palsu untuk Memerangkap

Bukannya mengantar korban ke kantor polisi, A dan IR justru membawa kabur motor yang sudah mereka incar. AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan bahwa kedua pria itu membuat korban yakin sepenuhnya hingga menyerahkan kendaraannya tanpa perlawanan.

Pelaku membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli sabu

A dan IR menjual motor curian dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Mereka langsung menggunakan uang itu untuk membeli sabu dan berpesta. Polisi menangkap keduanya di kontrakan kawasan Cengkareng. Saat penggerebekan, petugas menemukan alat isap sabu (bong), dan tes urine membuktikan mereka positif narkoba.

Sudah 17 Kali Menipu dengan Modus Serupa

A mengaku sudah 17 kali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Dia mencari motor tanpa dokumen lengkap, lalu mendatangi pemiliknya untuk melancarkan aksinya. Polisi berhasil menyita dua motor hasil kejahatan yang belum sempat mereka jual.

Polisi Tahan Pelaku dan Jerat dengan Pasal Penipuan

Petugas menetapkan A dan IR sebagai tersangka. Mereka langsung menahan keduanya di Mapolres Metro Jakarta Barat dan menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga : Ayah dan Anak di Lahat Ditangkap karena Keroyok Kerabat