Pria di OKI Tewas Ditusuk Rekan Kerja, Begini Kronologinya

Pria di OKI Tewas Ditusuk Rekan Kerja, Begini Kronologinya

Juli 22, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Seorang pria berinisial Y (41) tewas setelah rekan kerjanya, B (39), menusuknya dalam pertengkaran sengit di area mes karyawan Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, OKI, pada Sabtu (28/6/2025). Polisi menyebut rasa sakit hati dan selisih paham memicu peristiwa berdarah tersebut.

Toko Game Online Terpecaya

Pertengkaran Bermula saat Korban Hendak Naik Truk

Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi Yusrian, menjelaskan Y berusaha menaiki truk perusahaan yang dikemudikan B. Namun, B melajukan kendaraan tanpa mengetahui bahwa Y ingin ikut. Y merasa diabaikan dan mulai memarahi B dengan nada tinggi ketika mereka tiba di area mes.

Adu Mulut Memanas hingga Saling Serang

Setelah turun dari truk, Y mendatangi B dengan emosi. Mereka terlibat adu mulut yang semakin panas dan berubah menjadi aksi saling serang. Y kemudian mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Ia mengejar B dan sempat menusukkan pisau ke bahu kanan atas B.

Korban Tewas Ditusuk dengan Pisau Miliknya

B berhasil merebut pisau dari tangan Y saat keduanya bergulat. Dalam perkelahian itu, B menusukkan pisau tersebut ke dada kiri Y hingga menembus tulang iga keenam. Warga yang melihat peristiwa itu langsung membawa Y ke klinik terdekat. Namun, petugas medis menyatakan Y meninggal dunia akibat luka tusuk yang dalam.

Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Setelah menerima laporan warga, polisi segera meluncur ke lokasi kejadian. Petugas kemudian memburu B dan berhasil menangkapnya di sebuah pondok di Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin, pada Minggu (29/6/2025). Polisi juga menyita satu pedang sepanjang 50 cm, satu pisau, kain sarung, serta pakaian milik korban dan pelaku sebagai barang bukti.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Penyidik menjerat B dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atas perbuatannya, B terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Istri di Banjar Bunuh Suami dan Penggal Kepala