Majalahbet, Jakarta – Polres Bengkayang, Polda Kalbar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang siswi berusia 14 tahun di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan pada Mei 2025. Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memastikan keakuratan kronologi kejadian sekaligus mengungkap detail kasus tersebut.
Tersangka Peragakan Sembilan Adegan
Tersangka H (24), warga Sungai Raya Kepulauan, memperagakan sembilan adegan di hadapan penyidik. Keluarga korban juga ikut menyaksikan proses tersebut. Dalam rekonstruksi, H mengaku membunuh korban karena ingin mengambil paksa handphone milik siswi itu.
Pelaku Bunuh Korban untuk Kuasai Handphone
Kapolres Teguh Nugroho menjelaskan, saat hendak mencuri, H ketahuan oleh korban. Pelaku kemudian mencekik leher siswi hingga tewas. Setelah korban tak bernyawa, pelaku memperkosa jasad korban. Polisi terus menggali keterangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat.
Pelaku Sempat Rekayasa Bunuh Diri
Setelah memperkosa korban, H memindahkan tubuh korban ke kamar mandi. Dia mengikat leher korban dengan celana agar terlihat seperti korban bunuh diri. H meletakkan kepala korban di dalam bak mandi sebelum melarikan diri dengan membawa handphone hasil rampasan.
Pelaku Menjual Handphone Hasil Kejahatan
H menjual handphone korban kepada salah seorang warga. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku. Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin mengungkapkan bahwa H bekerja sebagai nelayan di Desa Sungai Raya Kepulauan.
Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis
Penyidik menjerat H dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 365 Ayat (1), Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di kalbar.
Baca Juga : Pria Menyamar Jadi Polisi, Tipu Belasan Korban di palmerah