Perampok Bunuh Lansia dan Gasak Rp 80 Juta di Buleleng

Perampok Bunuh Lansia dan Gasak Rp 80 Juta di Buleleng

Juli 25, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta  – Polisi berhasil menangkap SY (27), pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Ketut Parmi (73) di Kabupaten Buleleng, Bali. Petugas menemukan bahwa SY membekap wajah korban hingga tewas sebelum membawa kabur harta benda milik korban. Petugas menangkap SY di rumahnya bersama barang bukti hasil curian.

Pelaku Sudah Kenal Korban dan Tahu Kondisi Rumah

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan bahwa SY bekerja paruh waktu di kebun cengkeh milik Ketut Parmi. SY tinggal satu desa dengan korban dan sudah mengenal baik kondisi rumah korban. “Korban punya kebun cengkeh. Pelaku kerja paruh waktu di sana. Mereka satu desa,” ujar Widwan, Kamis (24/7/2025).

Toko Game Online Terpecaya

Pelaku Masuk Lewat Pintu Tak Terkunci

Pada Kamis dini hari, 17 Juli 2025, SY masuk ke rumah korban lewat pintu yang tidak terkunci. SY kemudian menuju kamar korban dan khawatir aksinya ketahuan, ia membekap wajah Ketut Parmi menggunakan kain atau bantal. Setelah memastikan korban tak bergerak, SY melanjutkan aksinya.

SY Gondol Emas dan Uang Rp 80 Juta

SY membuka brankas milik Ketut Parmi setelah mengambil kunci dari meja rias korban. Ia membawa kabur emas dan uang tunai senilai Rp 80 juta. Sebagian barang hasil curian sudah SY gunakan, sementara sisanya ditemukan saat penangkapan.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Keluarga Curiga dan Laporkan ke Polisi

Keluarga korban merasa curiga karena Ketut Parmi tiba-tiba meninggal dunia secara tidak wajar dan beberapa barang berharga menghilang. Setelah tiga hari berkabung, mereka melapor ke polisi. Petugas langsung menyelidiki dan menangkap SY.

Pelaku Memanfaatkan Situasi Rumah yang Sepi

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan bahwa saat kejadian, hanya Ketut Parmi yang berada di rumah. Keluarga lain sedang melayat ke rumah tetangga. SY memanfaatkan situasi itu karena tahu rumah tidak terkunci dan lingkungan sepi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Polisi menjerat SY dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 363 ayat 3 KUHP. SY menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga : Polisi tembak Pemerkosa dan Bocah 10 Tahun di Lampung