Pencari Kerja di Bekasi Tertipu Rp250 Juta, Pekerjaan Tak Didapat

Pencari Kerja di Bekasi Tertipu Rp250 Juta, Pekerjaan Tak Didapat

Juli 23, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok lowongan pekerjaan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus ini menimpa 29 orang dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta.

Korban Melapor Setelah Kehilangan Uang

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyampaikan, penyelidikan bermula dari laporan seorang korban bernama MAS. Pada awalnya, MAS yang tengah mencari pekerjaan mendapatkan tawaran dari pria bernama Jemi. Jemi mengarahkan MAS untuk mendaftar di sebuah yayasan di Pasir Gombong.

Toko Game Online Terpecaya

Pelaku Meminta Uang Administrasi dengan Janji Palsu

Setelah menerima berkas lamaran, Jemi langsung meminta uang administrasi antara Rp 3–5 juta kepada korban. Dia meyakinkan bahwa ia mampu menempatkan korban di salah satu perusahaan kawasan industri. Tak hanya itu, pelaku juga mendesak korban membayar segera, baik secara tunai maupun transfer bank.

Pekerjaan Tak Pernah Datang

Meski sudah menunggu berbulan-bulan, para korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Bahkan, ketika mereka menghubungi pelaku, korban hanya menerima janji-janji palsu. Akhirnya, mereka menyadari bahwa mereka menjadi korban penipuan.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penipuan

Polisi bergerak cepat untuk menangkap tiga orang yang diduga terlibat. ARH (34), warga Cikarang Utara, bertugas mencari calon tenaga kerja. Sementara itu, BWS (32), warga Cibitung, menjalankan peran sebagai pemilik yayasan sekaligus penerima uang. Sedangkan FSH (31), istri siri BWS yang berdomisili di Jonggol, bertindak sebagai admin yayasan.

Pelaku Hadapi Ancaman 4 Tahun Penjara

Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi Ingatkan Pencari Kerja Agar Waspada

Kapolres mengingatkan pencari kerja agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang. Di sisi lain, polisi terus mendalami kasus ini guna menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

Baca Juga : Maling Kotak Amal Musala di Bogor Kepergok Warga