
Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 6 Tahun di OKI Terancam Pasal Berlapis
Juli 28, 2025Majalahbet, Jakarta – Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran berhasil menangkap RY (20), pelaku pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap R (6), seorang bocah perempuan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Polisi menemukan pelaku di rumahnya dan langsung bergerak cepat untuk mengamankannya.
Pelaku Coba Kabur, Polisi Tembak Kaki Kirinya
Saat polisi mendatangi rumahnya, RY mencoba kabur dengan melompat keluar lewat jendela belakang. Polisi yang sudah bersiaga langsung menggagalkan upaya pelarian itu. Karena pelaku tetap berusaha melarikan diri, petugas memberikan tindakan tegas dan menembak kaki kirinya.
Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis
Setelah menangkap pelaku, polisi membawanya ke Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan bahwa pihaknya menjerat RY dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak yang menyebabkan kematian. Polisi menjeratnya dengan Pasal 80 jo Pasal 76C ayat (3) dan Pasal 81 jo Pasal 76D ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Bujuk Korban Lalu Seret ke Semak-semak
Dalam pemeriksaan, RY mengaku membujuk korban dengan alasan ingin membelikan makanan ringan dan mencari sedotan. Korban yang tidak menyadari niat jahat pelaku langsung mengikuti RY. Pelaku lalu membawa korban ke semak-semak di sekitar dusun tempat tinggal mereka.
Pelaku Cekik Korban Hingga Tewas dan Lakukan Kekerasan Seksual
Setibanya di lokasi, RY memaksa korban berbaring di tanah dan menciumi tubuhnya. Ketika korban berteriak dan berusaha melawan, RY langsung membekap mulut korban dan mencekiknya hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku melepas pakaian korban dan melakukan tindakan asusila sebanyak dua kali.
Motif Pelaku Dipicu Kecanduan Konten Pornografi
AKBP Eko Rubiyanto mengungkapkan bahwa pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut karena kecanduan menonton film porno. Saat ini, polisi sudah menahan RY di Polres OKI dan memproses kasusnya sesuai hukum yang berlaku.
Kesimpulan: Polisi Pastikan Pelaku Hadapi Hukuman Berat
Polisi telah menangkap pelaku dan menetapkan pasal berlapis atas tindakan keji yang dilakukannya. Proses hukum terhadap RY terus berjalan, dan pihak berwenang memastikan bahwa pelaku akan menerima hukuman setimpal. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak dan lebih memperhatikan pengaruh konten digital terhadap perilaku remaja.
Baca Juga : Warga Gresik Temukan Mayat Terbungkus Plastik dan Kardus