Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 6 Tahun di OKI Terancam Pasal Berlapis

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 6 Tahun di OKI Terancam Pasal Berlapis

Juli 28, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta  – Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran berhasil menangkap RY (20), pelaku pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap R (6), seorang bocah perempuan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Polisi menemukan pelaku di rumahnya dan langsung bergerak cepat untuk mengamankannya.

Pelaku Coba Kabur, Polisi Tembak Kaki Kirinya

Saat polisi mendatangi rumahnya, RY mencoba kabur dengan melompat keluar lewat jendela belakang. Polisi yang sudah bersiaga langsung menggagalkan upaya pelarian itu. Karena pelaku tetap berusaha melarikan diri, petugas memberikan tindakan tegas dan menembak kaki kirinya.

Toko Game Online Terpecaya

Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Setelah menangkap pelaku, polisi membawanya ke Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan bahwa pihaknya menjerat RY dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak yang menyebabkan kematian. Polisi menjeratnya dengan Pasal 80 jo Pasal 76C ayat (3) dan Pasal 81 jo Pasal 76D ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku Bujuk Korban Lalu Seret ke Semak-semak

Dalam pemeriksaan, RY mengaku membujuk korban dengan alasan ingin membelikan makanan ringan dan mencari sedotan. Korban yang tidak menyadari niat jahat pelaku langsung mengikuti RY. Pelaku lalu membawa korban ke semak-semak di sekitar dusun tempat tinggal mereka.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Pelaku Cekik Korban Hingga Tewas dan Lakukan Kekerasan Seksual

Setibanya di lokasi, RY memaksa korban berbaring di tanah dan menciumi tubuhnya. Ketika korban berteriak dan berusaha melawan, RY langsung membekap mulut korban dan mencekiknya hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku melepas pakaian korban dan melakukan tindakan asusila sebanyak dua kali.

Motif Pelaku Dipicu Kecanduan Konten Pornografi

AKBP Eko Rubiyanto mengungkapkan bahwa pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut karena kecanduan menonton film porno. Saat ini, polisi sudah menahan RY di Polres OKI dan memproses kasusnya sesuai hukum yang berlaku.


Kesimpulan: Polisi Pastikan Pelaku Hadapi Hukuman Berat

Polisi telah menangkap pelaku dan menetapkan pasal berlapis atas tindakan keji yang dilakukannya. Proses hukum terhadap RY terus berjalan, dan pihak berwenang memastikan bahwa pelaku akan menerima hukuman setimpal. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak dan lebih memperhatikan pengaruh konten digital terhadap perilaku remaja.

Baca Juga : Warga Gresik Temukan Mayat Terbungkus Plastik dan Kardus