
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri
Juli 24, 2025Majalahbet, Jakarta – Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap Serma TDA, seorang oknum TNI yang diduga membunuh istrinya, AGY alias A. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.45 WIB di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Aparat Denpom langsung bertindak cepat setelah menerima informasi.
Pomdam Langsung Tahan dan Periksa Pelaku
Setelah menangkap pelaku, Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan langsung menahan dan memulai pemeriksaan terhadap Serma TDA. Mereka menyelidiki motif serta kronologi kejadian secara menyeluruh. Kolonel Asrul menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dan sesuai prosedur.
Pelaku Diduga Gunakan Senjata Tajam
Dalam keterangan awal, Kolonel Asrul menjelaskan bahwa pelaku diduga menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korban. Penyidik menemukan indikasi kekerasan fisik yang mengarah pada pembunuhan berencana. Meski begitu, tim penyidik tetap memeriksa semua bukti secara teliti untuk memastikan kronologi yang sebenarnya.
Kapolsek Sunggal Ungkap Peristiwa Terjadi Pagi Hari
Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, Komisaris Polisi Bambang G. Hutabarat, menyampaikan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada pagi hari. Polisi menerima laporan dari warga sekitar yang mendengar keributan di rumah pasangan tersebut.
Polisi dan TNI Lakukan Penyelidikan di TKP
Pihak kepolisian langsung datang ke lokasi kejadian di Jalan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan mulai mengumpulkan barang bukti. Tim penyidik dari Polsek Sunggal bersama personel Kodam I/Bukit Barisan terus berkoordinasi untuk mengungkap fakta-fakta di balik pembunuhan ini. Polisi juga meminta keterangan dari saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
Kesimpulan: Aparat Bergerak Cepat Tangani Kasus
Aparat TNI dan Polri bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Serma TDA. Proses hukum kini berjalan dengan pengawasan ketat dari Pomdam I/BB. Publik menanti transparansi dan ketegasan dalam penyelesaian perkara ini agar keadilan bagi korban dapat segera terwujud.
Baca Juga : Gadis Muda 22 Tahun Jadi Korban Perkosaan Cisauk