
Jeritan Tengah Malam Ungkap Pembunuhan Sadis Bagus terhadap Istrinya di Karawang
Juli 4, 2025Majalahbet, Jakarta – Bagus Setiyojati (27), yang membunuh istrinya, Lusi Febiyani (25), kini telah pulih. Wajahnya terlihat loyo saat polisi menggiringnya mengenakan baju tahanan. Wakapolres Karawang Kompol Rizky Adi Saputro menuturkan bahwa petugas sudah mengamankan pelaku sejak masa pemulihannya beberapa waktu lalu, dan kini ia mendekam di ruang tahanan Mapolres Karawang.
Kronologi Pembunuhan Keji di Perumahan Lemahmulya Indah
“Berdasarkan laporan LP/B/693/VI/2025, korban atas nama saudari LF (25) mengalami tindak pidana pembunuhan di Perumahan Lemahmulya Indah, Desa Lemahmulya, Kabupaten Karawang, pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 01.30 WIB. Kami menduga pelaku, BS (27), melakukan pembunuhan ini,” kata Rizky saat sesi rilis di Mapolres Karawang, Kamis (3/7/2025). Awal mula terungkapnya peristiwa ini bermula dari suara jeritan minta tolong yang tetangga dengar. Kemudian, tetangga bersama warga lain menghampiri rumah korban. “Awalnya tetangga mendengar suara jeritan minta tolong dari korban. Untuk rinciannya, cekcok terjadi antara suami (Bagus) dengan istri (Lusi),” ia menjelaskan.
Cekcok Berujung Maut dengan Sebelas Tusukan
Rizky menjelaskan bahwa saat cekcok, Bagus justru mengancam akan bunuh diri, namun Lusi mencegahnya. Pada saat cekcok tersebut, pelaku juga dikuasai emosi hingga ia mencabik-cabik tubuh Lusi menggunakan pisau dapur sebanyak belasan kali tusukan. “Awalnya cekcok hebat terjadi antar suami-istri. Pada saat cekcok itu, pelaku mengancam ingin bunuh diri, lalu korban berupaya mencegahnya. Tapi pada saat itu juga korban emosi, lalu pelaku ini menusukkan senjata tajam ke tubuh istrinya. Di situ, ia melakukan beberapa kali tusukan di bagian badan, tangan, leher, dada, dan kepala. Sebelas tusukan menyebabkan kematian,” ia mengungkapkan.
Upaya Bunuh Diri Pelaku dan Barang Bukti
Mengetahui istrinya sudah tidak bernyawa, Bagus kemudian berupaya bunuh diri dengan menyayat bagian tangan, dan menusuk lehernya sendiri. “Korban akhirnya meninggal dunia, dan kami mengamankan pelaku dengan barang bukti: satu buah pisau dapur, satu buah kaus hitam, satu buah rok cokelat, satu buah selimut, dan dua buku nikah,” ia menambahkan. Berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku, Rizky mengungkapkan bahwa Bagus sejak awal sudah berniat membunuh Lusi dengan membawa pisau ke dalam kamar yang ia sembunyikan ke dalam kantong celana.
Motif Pembunuhan dan Ancaman Hukuman
“Sejak awal memang pelaku sudah berniat membunuh korban di dalam kamar. Motifnya karena masalah hubungan rumah tangga, di mana pelaku menduga korban melakukan perselingkuhan,” ucap Rizky. Akibat perbuatan tersebut, Bagus terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP. “Pasal yang kami sangkakan adalah pelaku kami jerat dengan Pasal 44 Ayat 3 KUHP masalah KDRT, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, di mana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dalam lingkup rumah tangga, kami ancam dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup,” ia menyimpulkan.
Baca Juga : Pria di Aceh Bunuh 5 Orang Karena Ayahnya Pernah Dikeroyok