Majalahbet, Jakarta – Pasangan suami istri AS (39) dan LT (29) membunuh seorang guru bernama Amir Sidik (29) di Jayapura, Papua. Keduanya bekerja sebagai karyawan di usaha laundry milik korban yang berada di Jalan Gerilyawan, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura. Warga menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah dan terikat tali pada Kamis (3/7) pagi.
Polisi Tangkap Pelaku di Pelabuhan Jayapura
Petugas kepolisian langsung memburu kedua pelaku setelah menerima laporan warga. Pada Jumat (4/7), polisi berhasil menangkap AS dan LT di area Pelabuhan Laut Jayapura saat keduanya berusaha melarikan diri keluar kota. Kapolresta Jayapura Kombes Fredrickus menyampaikan bahwa penangkapan itu berlangsung tanpa perlawanan.
Motif Pembunuhan Karena Kesal Tak Dipinjami Uang
AS mengaku nekat membunuh korban karena merasa kesal. Korban menolak saat AS meminta pinjaman uang untuk kebutuhan sehari-hari mereka sebagai karyawan. Emosi yang memuncak membuat AS menyusun rencana pembunuhan dengan bantuan istrinya, LT. Keduanya mendatangi tempat laundry milik korban untuk melancarkan aksi keji tersebut.
Pelaku Hantam Korban dengan Balok Kayu
Saat berada di tempat laundry, AS memukul kepala dan badan Amir Sidik berkali-kali menggunakan balok kayu. Pukulan itu menghancurkan tulang tengkorak bagian belakang korban dan menyebabkan pendarahan hebat. Setelah korban tak berdaya, AS dan LT mengikat tubuh korban dengan tali serta menutup mulutnya dengan lakban agar korban tidak bisa berteriak minta tolong.
Pasutri Rampas Harta dan Berupaya Kabur
Usai memastikan korban meninggal, AS dan LT membawa kabur sejumlah barang berharga milik Amir Sidik. Keduanya mengendarai mobil Daihatsu Ayla merah milik korban, serta membawa sebuah iPhone 15, tablet Hanzong, dan laptop Lenovo. AS bahkan membuang ponsel korban di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop dan menyembunyikan mobil korban di area rumah ibadah sekitar Bucen Entrop.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pasutri tersebut berusaha meninggalkan Kota Jayapura melalui jalur laut, tetapi polisi berhasil menggagalkan pelarian mereka. Penyidik menjerat AS dan LT dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti keduanya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga : Siswa di Sumenep Bakar Motor Guru karena Kesal