
Didakwa Membunuh Suami, Notaris Tiromsi Dikenai Tuntutan Hukuman Mati
Juli 10, 2025Majalahbet, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Tiromsi Sitanggang (58) dengan hukuman mati. Tiromsi merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir. Dalam persidangan pada Selasa (8/7/2025), JPU Risnawati Ginting meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. “Kami menginginkan hukuman mati untuk terdakwa,” ujar Risnawati.
Tindak Pidana yang Dikerjakan Terdakwa
JPU menjelaskan bahwa Tiromsi melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena merencanakan pembunuhan terhadap suaminya. JPU menilai bahwa Tiromsi dan Grippa Sihotang (DPO) bekerja sama merencanakan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir. Risnawati menegaskan bahwa Tiromsi tidak memiliki alasan yang dapat meringankan tindakannya.
Faktor-Faktor yang Memberatkan Tuntutan
JPU menilai latar belakang Tiromsi sebagai doktor hukum memperberat tuntutan. Selain itu, Tiromsi tidak mengakui tindakannya dan telah menghilangkan nyawa suaminya. “Tindakannya telah menghilangkan nyawa suaminya dan ia terus mengingkari perbuatannya,” ujar Risnawati.Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Eti Astuti memutuskan untuk menunda persidangan. Selanjutnya, ia menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. JPU menjelaskan bahwa Tiromsi dan Grippa Sihotang sudah merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024. Untuk itu, Tiromsi mendaftarkan suaminya pada asuransi jiwa senilai Rp 500 juta. Dia juga meminta anaknya memotret korban sambil memegang KTP sebagai bagian dari proses.
Tiromsi meminta suaminya menjalani pemeriksaan kesehatan pada 23 Februari 2024 untuk mempercepat klaim asuransi. Kemudian, pada 22 Maret 2024, polisi menemukan Rusman meninggal dunia di rumah mereka. Tiromsi awalnya mengklaim suaminya tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Keluarga Curiga dan Polisi Melakukan Penyidikan
Keluarga korban merasa curiga terhadap klaim Tiromsi, lalu mereka melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Helvetia. Mereka juga meminta polisi untuk melakukan autopsi pada jenazah. Hasil autopsi mengungkapkan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban, yang akhirnya membuktikan bahwa Rusman tewas akibat kekerasan, bukan kecelakaan.