Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Prajurit TNI AL Pembunuh Juwita, Jurnalis Perempuan di Kalsel

Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Prajurit TNI AL Pembunuh Juwita, Jurnalis Perempuan di Kalsel

Juni 5, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, secara aktif menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran. Mereka menyatakan bahwa Jumran harus menerima pidana penjara seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Juwita.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Sunandi, membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru. Ia menyatakan bahwa terdakwa sengaja melakukan perencanaan untuk merampas nyawa korban.

Toko Game Online Terpecaya

Alasan dan Bentuk Hukuman yang Diajukan

Sunandi menegaskan bahwa Jumran pantas menerima hukuman penjara seumur hidup karena telah merencanakan dan melakukan pembunuhan. Ia juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan Jumran dari dinas TNI AL. Sunandi menolak semua bentuk pembenaran atau alasan pemaaf atas tindakan pelaku. Ia meminta hakim menghukum Jumran sesuai Pasal 340 KUHP dan undang-undang lain yang relevan.

Barang Bukti dan Penahanan Terdakwa

Sunandi meminta hakim menyimpan semua barang bukti dalam berkas perkara. Ia mengusulkan agar pihak pengadilan mengembalikan barang bukti kepada keluarga korban dan saksi yang membutuhkannya. Ia juga menyarankan agar aparat memusnahkan barang bukti lain untuk kepentingan negara. Sunandi menegaskan pentingnya menahan Jumran selama proses hukum berlangsung.

Kronologi Kejadian Pembunuhan Juwita

Jumran membunuh Juwita di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Polisi menemukan jasad Juwita dan sepeda motornya di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA. Warga awalnya mengira insiden itu sebagai kecelakaan tunggal. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Juwita mengalami luka lebam di leher. Polisi juga mencatat bahwa ponsel Juwita hilang dari lokasi kejadian.

Profil Juwita sebagai Jurnalis dan Korban

Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru. Ia telah mengantongi sertifikat UKW dan dikenal sebagai wartawan muda yang aktif dan profesional. Kematian Juwita memicu kecurigaan keluarga dan warga. Mereka menduga pelaku memiliki motif lain karena luka pada tubuh korban dan hilangnya ponsel.

Baca Juga : PN Madina Vonis Mati Anak yang Bunuh Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang Rp 10 Ribu