
Tujuh Oknum Ormas di Tangerang Ditangkap Usai Palak Sopir Truk
Juni 8, 2025Majalahbet, Jakarta – Polresta Tangerang menangkap tujuh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sukadiri, Kabupaten Tangerang, karena terlibat dalam pemerasan sopir truk yang melintas. “Mereka memang anggota salah satu ormas di daerah ini,” kata Wakapolresta Tangerang, AKBP Christian Aer, tentang identitas para pelaku. Pelaku yang ditangkap berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16).
Pemerasan Terungkap Berkat Laporan Warga
Penangkapan berawal dari laporan warga yang menyaksikan langsung aksi pemerasan oleh para oknum ormas tersebut. “Setelah menerima laporan dari pelapor dan saksi, kami segera bergerak dan membuktikan bahwa pemerasan memang terjadi di lokasi tersebut,” jelas Wakapolresta Christian. Aksi pemerasan itu terjadi di dua wilayah kecamatan, yaitu Sukadiri dan Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Polisi Sita Barang Bukti dari Aksi Pemerasan
Dalam pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pemerasan ini. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, mengungkapkan bahwa polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000. Selain itu, polisi menyita satu baju ormas PP, satu lampu lalu lintas, dan dua kaleng wafer yang digunakan oleh pelaku dalam aksi pemerasan tersebut.
Polisi Melakukan Penyelidikan Lanjutan
Kompol Arief menambahkan bahwa penyidik terus mengembangkan kasus ini dan mendalami dugaan adanya penyetoran hasil pemerasan kepada organisasi ormas tersebut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. “Pemerasan semacam ini sangat merugikan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang menjadi korban aksi premanisme,” ujar Arief.
Polisi Berupaya Menekan Premanisme di Tangerang
Polisi mengeksekusi penangkapan ini sebagai langkah tegas untuk menanggulangi tindakan premanisme, khususnya pemerasan liar yang meresahkan masyarakat. Mereka berharap bahwa tindakan tegas ini dapat menurunkan angka kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi warga yang beraktivitas di wilayah Tangerang.
Baca Juga : Suami Tega Bunuh Istri karena Tak Terima Dibilang ‘Mokondo’ Akibat Ingin Nikah Lagi