Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Tragedi Pembunuhan Sekdes di Tuban Akibat Tiduri Istri Pamannya

Majalahbet, Jakarta – Warga Desa Hargoretno, Kerek, Tuban, menemukan mayat Agus Sutrisno di ladang kosong. Saat warga menemukan jenazah Agus yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Sidonganti, mereka langsung melapor ke polisi. Petugas dari kepolisian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi mengevakuasi jenazah Agus dan membawanya ke Rumah Sakit dr Koesma untuk diautopsi.

Polisi Identifikasi Pelaku dan Mulai Memburu

Berdasarkan keterangan warga, Agus terlibat tabrakan dengan sebuah pikap L300 sebelum ditemukan tewas Pengemudi pikap turun dari kendaraannya dan membacok Agus yang saat itu berlari ke ladang. Setelah kejadian, pengemudi pikap meninggalkan kendaraannya di pinggir jalan. Polisi mengidentifikasi pelaku dan memburu Jano, yang sempat pulang ke rumahnya di Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus. Ketika polisi datang ke rumah Jano, pria itu sudah tidak ada di sana.

Toko Game Online Terpecaya

Jano Menyerahkan Diri dan Mengaku Membantu

Pada pukul 18.00 WIB, Jano menyerahkan diri ke Polsek Grabakan sambil membawa sebilah parang yang dibungkus pelepah pisang. Polisi langsung menginterogasi Jano di Mapolres Tuban. Polisi kemudian mengamankan adik Jano, Nardi, pada hari Jumat, 11 November 2023. Nardi menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya dan perangkat desa. Kapolres Tuban, AKBP Suryono, menyatakan motif pembunuhan karena asmara. Jano tidak terima istrinya, Ririn Rumaida, diselingkuhi Agus, yang ternyata keponakan Jano.

Perselingkuhan Agus dan Ririn Terungkap

Ririn dan Agus mulai menjalin hubungan saat mereka mendaftar sebagai Sekretaris Desa Sidoanganti pada tahun 2018. Mereka kemudian menjalin hubungan terlarang itu. Jano mengetahui perselingkuhan mereka dan merasa kecewa. Ia lalu mengajak Ririn dan anaknya merantau ke Kalimantan Utara selama empat tahun. Setelah kembali ke Tuban, Jano tahu Ririn masih berkomunikasi dengan Agus. Ia merasa dendam dan merencanakan pembunuhan keponakannya.

Rencana dan Pelaksanaan Pembunuhan

Jano menghubungi Nardi dan meminta bantuannya membunuh Agus di sebuah ladang. Nardi menyetujui dan meminta agar dirinya tidak dilibatkan jika tertangkap. Jano menyatakan akan bertanggung jawab atas pembunuhan itu sendiri. Mereka kemudian bertemu di ladang dan merancang rencana. Keesokan harinya, Jano meminjam mobil pikap dari Totok Kristanto dan berangkat ke jalan raya Dusun Bawi. Nardi mengintai dari lokasi lain dan memberi tahu Jano saat Agus melintas.

Jano menabrak Agus dan membunuhnya

Saat Agus melintas dengan motor, Jano menabraknya menggunakan pikap. Agus jatuh dan terseret sekitar 50 meter. Jano turun dari kendaraannya dan membawa parang serta penutup kepala. Ia mengejar Agus yang melarikan diri ke ladang. Nardi menghadang dan memukul Agus dengan kayu. Setelah Agus tidak berdaya, Jano menebaskan parang ke tubuhnya tanpa ampun. Mereka berdua kemudian melarikan diri dengan motor, meninggalkan pikap di lokasi kejadian.

Penangkapan dan Vonis Pelaku

Polisi menangkap Jano dan Nardi karena mereka terbukti bersalah. Mereka menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Polisi mengadili mereka di Pengadilan Negeri Tuban sejak Rabu, 13 Maret 2024. Dalam sidang, Ririn mengaku pernah berselingkuh dengan Agus sebanyak lima kali saat Jano bekerja di luar kota. Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Jano dan 10 tahun kepada Nardi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Baca Juga : Siswa SD Meninggal Setelah Diduga Dikeroyok Teman Usai Ujian Kelulusan

Exit mobile version