
Salman Tega Habisi Nenek Usai Permintaannya Ditolak
Juni 4, 2025Majalahbet, Jakarta – Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan MSA alias Salman (19), tersangka tragedi pembunuhan neneknya sendiri di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Salman melarikan diri setelah melakukan aksi keji tersebut dan polisi menangkapnya di wilayah Garut.
Motif Pembunuhan yang Mengejutkan
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan bahwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (1/6) sekitar pukul 04.30 WIB. Namun, aparat desa baru melaporkan hilangnya korban ke Polsek Cihaurbeuti pada Senin (2/6) pagi. Polisi melakukan penyisiran bersama tim identifikasi, tetapi korban belum ditemukan.
Pencarian dan Penemuan Jenazah
Polisi melanjutkan pencarian pada Selasa pagi dengan melibatkan personel gabungan TNI, Polri, BPBD, pemerintah desa, kecamatan, dan warga. Sekitar pukul 08.45 WIB, mereka menemukan jasad korban tersangkut di jurang dekat area pemakaman desa, sekitar 500 meter dari TKP. Polisi mengevakuasi jenazah dan membawanya ke RSUD Banjar untuk autopsi.
Pengakuan dan Alasan Pelaku
Dari penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mengetahui Salman merupakan orang terakhir yang mengunjungi korban karena rumah mereka berdekatan. Salman merasa kesal dan sakit hati karena neneknya menolak permintaan makanan dan uang beberapa kali. Perasaan jengkel itu memicu niatnya menghabisi nyawa nenek.
Aksi Keji Salman
Salman mengajak neneknya ke rumahnya yang berada tepat di depan rumah korban dengan alasan meminta bantuan mengganti lampu. Saat korban memegang kursi, Salman memukul kepala belakangnya dengan cobek. Setelah korban tak sadarkan diri, Salman menyabetkan sabit ke kepala korban, lalu memukul kepala korban dengan batu hingga tewas.
Usaha Menyembunyikan Jenazah
Setelah membunuh korban, Salman kebingungan menyembunyikan jenazah karena pagi mulai terang. Ia mencoba menggali lubang dengan spatula di rumahnya, tetapi gagal karena tanah keras. Akhirnya, ia membungkus jasad neneknya dengan selimut dan menggendongnya ke pemakaman. Salman membuang jenazah di tepi jurang dekat area pemakaman desa.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Polisi menjerat Salman dengan Pasal 340 KUHP tentang tragedi pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, polisi juga mengenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca Juga : Nenek Residivis Penipuan Emas Palsu Ditangkap Lagi Setelah Kembali Beraksi