Majalahbet, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Rika Amalia, terdakwa kasus pembunuhan adik iparnya, Aisyah Nurfadilah. JPU membacakan tuntutan itu dalam persidangan daring di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada Kamis (26/6/2025).
Perbuatan Terdakwa Sangat Meresahkan
Dalam surat tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa tindakan terdakwa Rika Amalia sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa Rika Amalia mengakibatkan anak korban Aisyah Nurfadilah meninggal dunia. “Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Dia melakukan tindak pidana pembunuhan yang dia rencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain dengan meracuni anak korban Aisyah Nurfadilah,” bunyi surat tuntutan yang JPU bacakan.
Hal-Hal Meringankan Terdakwa
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan dia masih memiliki anak balita.
Motif Dendam Pribadi
Dari uraian berkas tuntutan tersebut, jaksa mengungkap bahwa motif terdakwa Rika Amalia tega menghabisi nyawa adik iparnya karena dia memiliki dendam pribadi terhadap korban. Korban sering menyinggung kehamilan Rika dan menyebut bahwa anak yang terdakwa kandung bukan hasil hubungan dengan suami sahnya, yang merupakan kakak kandung korban sendiri.
Perencanaan Pembunuhan
Karena ucapan tersebut, Rika sakit hati sehingga ia merencanakan untuk meracuni adik iparnya. Kemudian, Rika pun membeli racun di market place seharga Rp 45 ribu. Lalu ia mengundang korban ke rumahnya dengan menantang korban untuk minum racun tersebut. Jika sukses, korban akan dia beri uang Rp 300 ribu.
Kesimpulan
Tuntutan hukuman mati terhadap Rika Amalia ini menggarisbawahi keseriusan kasus pembunuhan berencana yang didasari dendam pribadi. Motif emosional yang kuat mendorong pelaku melakukan tindakan keji merampas nyawa adik iparnya. Keputusan jaksa menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberikan keadilan dan memberi efek jera terhadap kejahatan serius semacam ini. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Rika Amalia, namun kasus ini menjadi pengingat akan bahaya dendam yang tak terkendali.
Baca Juga : Masalah Uang Picu Burhan Tusuk Rekan Kerja hingga Tewas di Muratara