Majalahbet, Jakarta – Kebakaran terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 5 Juni. Pemilik rumah yang sedang bertengkar dengan istrinya memutuskan untuk membakar rumahnya sendiri. Kasudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Syamsul Huda, mengonfirmasi bahwa petugas menerima laporan tentang kebakaran tersebut pada Jumat pagi, 6 Juni 2025. Petugas segera turun ke lokasi untuk memadamkan api dan menyelamatkan warga yang terdampak.
Pelaku Membakar Rumah Setelah Bertengkar dengan Istrinya
Saksi menyebutkan bahwa pelaku, yang saat itu dalam kondisi mabuk, nekat membakar rumahnya setelah bertengkar dengan istrinya. Syamsul Huda menjelaskan bahwa pada saat kejadian, suami dan istri sudah pisah ranjang. Dalam kondisi mabuk, pelaku mengambil korek api dan menyalakannya ke rumah. Ia memilih untuk membakar rumahnya sendiri sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan akibat pertengkaran yang terjadi.
Api Menyebar dan Menghanguskan Dua Rumah Sekitar
Api yang berasal dari rumah pelaku menyebar ke dua rumah di sebelahnya. Petugas gabungan mengerahkan 8 unit mobil pemadam dan 31 personel untuk memadamkan api. Mereka berhasil menekan api sekitar pukul 21.34 WIB. Akibatnya, satu rumah terbakar habis dan dua rumah lainnya mengalami kerusakan sebagian.
Kerugian Materi dan Dampak Sosial
Empat kepala keluarga dengan 14 jiwa kehilangan tempat tinggal dan barang berharga akibat kebakaran ini. Mereka mengalami kerugian materi sebesar Rp250 juta, termasuk kerusakan rumah dan barang di dalamnya. Petugas melakukan pendataan dan mengevakuasi warga terdampak. Mereka juga mengambil langkah pencegahan agar kebakaran tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Kesimpulan dan Tindakan Pencegahan
Kebakaran ini menunjukkan bahwa mengelola emosi dan konflik keluarga secara baik sangat penting. Petugas segera mengevakuasi warga dan memadamkan api agar kerusakan tidak semakin meluas. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran akan bahaya kebakaran dan menjaga ketenangan saat menghadapi konflik. Pemerintah dan aparat keamanan terus melakukan sosialisasi serta menegakkan aturan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi di masa depan.
Baca Juga : Tujuh Oknum Ormas di Tangerang Ditangkap Usai Palak Sopir Truk