
Pria di Makassar Bunuh Teman karena Gelas Miras Tersenggol
Juni 9, 2025Majalahbet, Jakarta – Personel Polsek Manggala bersama tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap pelaku pembunuhan berinisial RD (29) di tempat pelariannya di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 7 Juni 2025. RD menikam rekannya, AE (28), dengan senjata tajam jenis badik hingga tewas.
Polisi Sita Badik dan Busur dari Rumah Pelaku
Tim kepolisian menggeledah rumah RD di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Manggala, Makassar. Mereka menemukan barang bukti berupa badik, busur, dan anak panah. Polisi juga menyita pakaian yang pelaku dan korban kenakan saat kejadian. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa penyisiran rumah RD berlangsung setelah proses penangkapan selesai.
Penikaman Terjadi saat Pesta Miras
Kejadian berdarah ini bermula saat RD menggelar pesta miras bersama teman-temannya pada malam Hari Raya Idul Adha, Jumat, 6 Juni 2025. Mereka menenggak tuak atau ballo di rumah RD. Saat itu, AE tanpa sengaja menyenggol gelas RD hingga tuaknya tumpah. Teman-temannya menertawakan insiden itu, namun RD justru marah dan menyimpan dendam.
Pelaku Tikam Korban Saat Situasi Sepi
Setelah cekcok, RD menunggu suasana sepi lalu menikam AE sebanyak dua kali, di bagian dada dan punggung. Aksi brutal ini terjadi saat sebagian besar orang sudah meninggalkan lokasi. RD memanfaatkan situasi itu untuk melancarkan serangan secara tiba-tiba.
Korban Tewas, Pelaku Langsung Kabur
Warga sekitar sempat membawa AE ke rumah sakit, namun dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia. Setelah menikam AE, RD melarikan diri ke Jeneponto dan meminta bantuan temannya. Polisi langsung mengejarnya hingga berhasil menangkapnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Polisi menjerat RD dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga : Polisi Amankan 9 Anggota Geng Motor yang Lempar Batu ke Rumah Warga