Nenek Residivis Penipuan Emas Palsu Ditangkap Lagi Setelah Kembali Beraksi

Nenek Residivis Penipuan Emas Palsu Ditangkap Lagi Setelah Kembali Beraksi

Juni 4, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Gondang menangkap Supraptini, seorang nenek berusia 62 tahun, di rumahnya di Madiun. Petugas melakukan penangkapan setelah mengumpulkan bukti bahwa Supraptini menjual emas palsu di Pasar Gondang, Sragen, Jawa Tengah. Polisi mulai menyelidiki setelah korban melapor dan memintai keterangan dari beberapa saksi.

Pelaku Menjual Emas Palsu di Pasar Gondang

Pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Supraptini mendatangi Toko Emas Rejo di Pasar Gondang. Ia membawa dua cincin dan satu gelang yang diduga terbuat dari emas palsu. Supraptini lalu menawarkan perhiasan tersebut kepada Evi Kristiana, pemilik toko berusia 42 tahun. Evi melakukan pengujian dengan air keras dan metode penggosokan, lalu meyakini bahwa cincin itu adalah emas asli. Setelah yakin, Evi memutuskan membeli seluruh perhiasan seberat 26,8 gram dengan harga sekitar Rp 29,6 juta.

Toko Game Online Terpecaya

Pelaku Kabur Setelah Transaksi

Setelah menyelesaikan transaksi, Supraptini langsung meninggalkan toko dan menyelinap ke keramaian pasar. Namun, saat staf toko menggiling gelang yang dijualnya, mereka menemukan bahwa bagian dalam gelang tersebut terbuat dari logam biasa, bukan emas asli seperti yang diklaim Supraptini. Karena menyadari penipuan tersebut, Evi segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondang.

Polisi Sita Barang Bukti dan Peroleh Pengakuan

Selanjutnya, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa polisi sebelumnya pernah menghukum Supraptini dalam kasus serupa di Polres Ponorogo dan Polres Pacitan. Dalam aksinya, Supraptini menawarkan emas asli terlebih dahulu kepada korban, namun kemudian menyelipkan perhiasan palsu yang tampak seperti emas. Setelah polisi melakukan pengujian terhadap perhiasan tersebut, mereka akhirnya memastikan bahwa bagian dalamnya memang terbuat dari logam biasa.

Kemudian, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu gelang palsu, surat pernyataan pelaku, nota penjualan, uang tunai sebesar Rp 2,55 juta, dan satu kalung dengan liontin. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Gondang menahan Supraptini untuk melanjutkan proses penyidikan. Oleh karena itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Selain itu, Kapolres Sragen mengimbau pelaku usaha perhiasan emas untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa surat resmi serta memastikan keaslian barang sebelum membeli, supaya mereka dapat terhindar dari penipuan serupa di masa mendatang.

Baca Juga : Polisi Gadungan Nikahi Wanita dan Tipu Mertua Rp10 Juta