Majalahbet, Jakarta – Penyidik Polres Bima Kota menetapkan seorang mahasiswa berinisial RS (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Sandi M. Safi’i, seorang pekerja swasta. Polisi mengungkapkan bahwa RS terlibat langsung dalam insiden berdarah yang terjadi di kawasan indekos, Kota Bima.
Polisi Gunakan Pasal 338 KUHP untuk Jerat Tersangka
Wakil Kepala Polres Bima Kota, Kompol Herman, menjelaskan bahwa penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP untuk menjerat RS. Herman menegaskan bahwa pasal tersebut mengatur pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia menyatakan hal itu secara resmi pada Kamis (19/6/2025) di hadapan awak media.
Peristiwa Terjadi di Indekos Wilayah Mande
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (17/6) sekitar pukul 16.30 Wita, di sebuah indekos yang berlokasi di kawasan Mande, Kota Bima. Korban Sandi M. Safi’i, yang berasal dari Desa Donggo Bolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dinyatakan tewas di lokasi kejadian. Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan dari warga sekitar.
Pertengkaran Picu Aksi Kekerasan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa RS dan Sandi terlibat pertengkaran mulut sebelum insiden terjadi. Herman mengatakan bahwa korban melontarkan ucapan kasar yang memicu emosi RS. Mahasiswa itu kemudian bereaksi secara brutal terhadap ucapan tersebut.
RS Serang Korban dengan Parang
Setelah emosi memuncak, RS mengambil sebilah parang yang ia simpan di bawah kasur. Tanpa ragu, ia menyerang Sandi dengan menikamkan parang ke arah leher dan dahi korban. Aksi itu membuat korban tergeletak bersimbah darah dan tewas di tempat. Polisi langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dari lokasi.
Baca Juga : Polisi Selidiki Penemuan Potongan Tubuh Manusia Yang Berserakan