Eks Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara karena Bunuh ART

Eks Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara karena Bunuh ART

Juni 25, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37) dan Mohammad Ambree Yunos (44) dengan hukuman penjara selama 34 tahun. Majelis hakim menyatakan bahwa kedua mantan suami istri itu secara aktif menyiksa hingga membunuh asisten rumah tangga mereka, Nur Afiyah Daeng Damin (28), warga Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Penyiksaan Sadis Terjadi di Rumah Pelaku

Etiqah dan Ambree melakukan penyiksaan terhadap Nur Afiyah di rumah mereka yang terletak di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang, Sabah, antara 10–13 Desember 2021. Mereka menyerang korban secara fisik hingga menyebabkan luka fatal yang membuat Nur Afiyah meninggal dunia.

Toko Game Online Terpecaya

Hakim Tegaskan Kesepakatan Niat Membunuh

Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa pasangan terdakwa bertindak dengan niat yang sama dalam pembunuhan ini. Ia memutuskan bahwa bukti yang terungkap di pengadilan menunjukkan kekejaman berulang yang dilakukan secara sengaja oleh keduanya. Lim menyebut pihak pembela gagal menimbulkan keraguan wajar terhadap dakwaan tersebut.

Ambree Terima Cambukan, Etiqah Dikecualikan

Selain menjatuhkan vonis penjara, pengadilan juga menghukum Ambree dengan 12 kali cambukan. Sementara itu, hakim tidak menjatuhkan cambukan terhadap Etiqah karena hukum Malaysia mengecualikan perempuan dari hukuman tersebut. Hakim Lim langsung memerintahkan pelaksanaan hukuman penjara terhadap keduanya.

Pasangan Coba Tipu Polisi Setelah Bunuh Korban

Setelah membunuh korban, Etiqah dan Ambree mencoba menutupi kejahatan mereka. Mereka melapor kepada polisi seolah-olah mereka menemukan Nur Afiyah tewas di lantai apartemen sepulang dari liburan ke Kundasang. Polisi menahan mereka pada 14 Desember 2021 setelah menemukan kejanggalan dalam laporan tersebut.

Jaksa Ungkap Kekejaman dan Penindasan

Wakil Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus meminta pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah menyiksa korban setiap hari, tidak membayar upah, dan melarang korban kembali ke kampung halamannya. Dacia menegaskan bahwa Nur Afiyah datang untuk bekerja jujur saat pandemi, tetapi kehilangan nyawa karena kebrutalan majikannya.

Baca Juga : Polisi Ungkap 52 Adegan Rafy Bunuh Pacar, Mayat Ditemukan Tinggal Kerangka