
Dua Bersaudara di Bima Dijerat Pasal Berlapis usai Bunuh Sepupu dan Bacok Paman
Juni 12, 2025Majalahbet, Jakarta – Polisi menetapkan Angga (34) dan adiknya, Dian (32), sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap Samsudin (55) dan penusukan hingga tewas terhadap Apriadin (29). Kejadian tragis ini berlangsung di Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Samsudin merupakan paman kandung kedua tersangka, sedangkan Apriadin adalah sepupu mereka.
Polisi Tahan Kedua Pelaku
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, memastikan pihaknya telah menahan Angga dan Dian. “Kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung menahan mereka,” ungkap Malik. Ia menambahkan bahwa kedua pelaku akan menghadapi proses hukum secara serius.
Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis
Polisi menjerat Angga dan Dian dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Sengketa Tanah Picu Tindak Kekerasan
Abdul Malik menjelaskan bahwa sengketa tanah menjadi pemicu utama aksi brutal ini. “Perselisihan bermula dari lahan seluas satu hektare milik keluarga yang disengketakan,” kata Malik. Konflik tanah itu kemudian memicu pertikaian berdarah antara keluarga sendiri.
Polisi Tangkap Pelaku di Tempat Persembunyian
Tim gabungan dari Polsek Manggelewa dan Polsek Sanggar berhasil menangkap Angga dan Dian di tempat persembunyian mereka di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, pada Senin (9/6/2025). Polisi sempat mengamankan keduanya di Mapolsek Manggelewa sebelum memindahkan mereka ke Mapolres Bima.
Kronologi Penyerangan di Ladang
Saat kejadian, Apriadin dan ayahnya, Samsudin, tengah memagari lahan keluarga. Tiba-tiba Angga dan Dian mendatangi mereka. Setelah adu mulut, Apriadin dan Samsudin memilih untuk pulang. Namun, Angga yang emosi mengambil pisau dari tangan adiknya lalu menusuk Apriadin dari belakang. Tusukan itu mengenai dada kanan korban dan menyebabkan kematian seketika.
Polisi Duga Sengketa Tanah Jadi Motif Utama
Kapolsek Sanggar, Iptu Eric Asyari, meyakini sengketa tanah menjadi motif kuat di balik aksi kejam tersebut. “Konflik tanah memicu pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian,” tegas Eric.
Baca Juga : Pemuda di Sulbar Tikam Pria Gegara Kesal Pacar Diajak Pesta Miras