Majalahbet, Jakarta – PT, AF, dan SQ menganiaya NN (20), seorang perempuan muda, di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala 3 No. 97, Pontianak Barat. Ketiga pelaku memukul, menendang, dan menelanjangi NN pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB.
PT Diduga Cemburu karena Pacarnya Dekat dengan Korban
Pacar PT, DK, diduga menjalin hubungan dengan NN. PT merasa cemburu dan marah. Ia lalu mengajak AF dan SQ untuk mengonfrontasi NN.
AKP Wawan Darmawan, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menjelaskan bahwa kecemburuan mendorong ketiga pelaku melakukan kekerasan. “Ketiga pelaku—PT, AF, dan SQ—kami amankan,” kata Wawan.
Ketiga Pelaku Datangi Korban dan Langsung Serang
PT, AF, dan SQ mendatangi rumah teman NN dengan alasan ingin mengklarifikasi isu perselingkuhan. Namun, sesampainya di lokasi, mereka langsung menyerbu NN yang sedang berada di dalam rumah.
“Mereka terlibat cekcok dengan korban, lalu melakukan pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Wawan.
Ketiga Pelaku Seret Korban dan Lakukan Kekerasan Fisik
Pelaku menyeret NN keluar dari kamar. Mereka menghajar korban secara bergiliran dengan tamparan, tinjuan, dan tendangan.
Mereka bahkan memaksa NN bersujud sambil menendangnya terus-menerus.kemudian memaksa NN melepaskan seluruh pakaiannya. Salah satu pelaku merekam kejadian itu menggunakan ponselnya.
Pelaku Sebarkan Video Kekerasan ke Media Sosial
SQ mengunggah video penganiayaan itu ke Instagram Story akun miliknya. Ia juga mengirimkan video NN yang dalam keadaan telanjang ke beberapa akun Instagram lain melalui pesan langsung.
Aksi tersebut sempat viral dan memicu kemarahan publik di media sosial.
Polisi Segera Menindak Pelaku dan Sita Barang Bukti
Pihak Berwajib amankan ketiga pelaku dan memeriksa mereka secara intensif. Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel untuk merekam, akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan video, dan barang lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Pelaku Terjerat dengan Pasal KUHP dan UU ITE
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal 170 KUHP mengancam pelaku dengan tujuh tahun penjara, sedangkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE memberi ancaman lima tahun penjara,” tegas Wawan.
Korban Alami Trauma Berat dan Luka Fisik
Akibat kejadian itu, NN mengalami trauma mendalam dan luka fisik. Saat ini, NN masih menjalani pemulihan secara medis dan psikologis.
Baca Juga : Fluminense Tahan Imbang Dortmund Tanpa Gol di Piala Dunia Antarklub 2025
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA