
Cekcok Soal Karcis Parkir di Jakpus Berujung Penusukan, Korban Alami Luka Parah
Juni 9, 2025Majalahbet, Jakarta – Polisi menangkap HB (31) karena ia menusuk seorang pria berinisial TW (21) setelah cekcok soal karcis parkir. Insiden berdarah ini terjadi di kawasan Pusat Wisata Kuliner Jakarta Tentram Sejahtera (JTS), Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat ( jakpus ), pada Selasa malam, 3 Juni 2025.
Pisau Lipat Lukai Korban hingga Usus Robek
HB menggunakan pisau lipat untuk menyerang TW. Tusukan itu melukai bagian perut kiri korban hingga menembus usus. Tim medis Rumah Sakit Hermina Kemayoran saat ini masih merawat korban secara intensif karena luka tusuk sedalam tiga sentimeter.
Kapolres Jelaskan Kronologi Kejadian
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pelaku menusuk korban setelah pelapor meminta karcis parkir. Permintaan tersebut justru membuat pelaku marah. “HB memukul pelapor, lalu TW datang membantu. Saat itu juga, pelaku mengeluarkan pisau lipat dan langsung menusuk korban,” ujar Susatyo pada Minggu, 8 Juni 2025.
Tim Buser Tangkap Pelaku saat Naik Motor
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, memimpin tim Buser Presisi untuk memburu pelaku. Mereka memantau pergerakan HB di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, lalu menangkapnya saat ia mengendarai sepeda motor.
Polisi Sita Pisau dan Dalami Pemeriksaan
Polisi menyita satu bilah pisau lipat berwarna hitam dari tangan pelaku. Penyidik juga memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti tambahan. “Kami akan melengkapi berkas perkara dan segera menyerahkannya ke jaksa penuntut umum,” ujar Firdaus.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Penyidik menjerat HB dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. HB terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga : Wanita Dikalungi Celurit saat Beli Ayam Goreng di Depok, Polisi Turun Tangan