
Ayah dan Anak Bersama Bunuh Mandor Sawit, Korban Dibungkus Pakai Karung
Juni 6, 2025Majalahbet, Jakarta – Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam pembunuhan mandor sawit di Dusun Napangga, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, mengungkapkan bahwa korban bernama Mula Pandiangan, seorang mandor sawit berusia 49 tahun.
Laporan Hilangnya Korban dan Penyidikan Polisi
Istri korban melapor ke polisi bahwa suaminya hilang dan tidak memberi kabar sejak hari Senin, 2 Juni 2025. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke sebuah rumah yang dihuni para pekerja kebun milik korban. Polisi menemukan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang terkunci rapat di sebuah gubuk, sehingga mereka menjadi curiga.
Pengakuan Pelaku dan Penangkapan Lebih Lanjut
Polisi mendobrak gubuk dan menginterogasi beberapa pekerja di sana. Salah satu pelaku mengaku bahwa ia telah menghabisi korban. Pengakuan tersebut membuat polisi menangkap dua pelaku lain, yaitu AR berusia 41 tahun serta AS dan DS yang berusia 19 dan 15 tahun. Kapolres mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan satu keluarga; ayah AR pernah menjalani hukuman kasus pembunuhan, sementara kedua anaknya bekerja sebagai pekerja di kebun milik korban.
Motif dan Cara Pelaku Melakukan Kejahatan
Menurut Kasatreskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata, para pelaku merasa kesal setelah dimarahi dan dituduh mencuri oleh korban. Saat korban kembali menuduh mereka mencuri, mereka segera melakukan aksi kejahatan. Mereka menggunakan tojok, alat pengangkat buah sawit, untuk menghabisi nyawa korban. Setelah korban tewas, mereka memasukkan jenazah ke dalam karung goni dan membuangnya di tempat kejadian.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Polisi menetapkan ketiga tersangka sebagai pelaku utama dan menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 56 KUHP. Mereka juga dikenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak karena pelaku berusia di bawah umur. Polisi menegaskan bahwa mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Anak SD di Inhu