Wanita Hamil Jadi Korban Pembunuhan Kekasih, Mayat Dibuang di Pulang Pisau

Wanita Hamil Jadi Korban Pembunuhan Kekasih, Mayat Dibuang di Pulang Pisau

Mei 17, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Pada hari Senin (12/5) sekitar pukul 06.30 WIB, polisi menemukan mayat perempuan dalam kondisi hamil di Kabupaten PulangPisau, Kalimantan Tengah. Mereka mengidentifikasi mayat tersebut di pinggir Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya.

Identifikasi Korban Melalui Pemeriksaan Forensik

Tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara memeriksa jenazah dan mengidentifikasi bahwa korban adalah NM (29), warga Palangka Raya. Setelah mengetahui identitas korban, polisi mempercepat proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan, dengan mengumpulkan informasi dan bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Toko Game Online Terpecaya

Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan

Dalam penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa pria berinisial AJ (23) adalah pelaku. Mereka mengetahui bahwa AJ berangkat ke Yogyakarta pada hari yang sama, Senin (12/5), melalui Bandara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi berkoordinasi dengan tim penyidik di Polda DIY dan langsung menangkap AJ di sebuah kafe di Sleman, Yogyakarta. Polisi menahan AJ di Polres Kulon Progo dan membawanya kembali ke Kalimantan Tengah, tiba di Pulang Pisau pada hari Jumat (16/5).

Kronologi Pembunuhan dan Pembuangan Mayat

Setelah korban meninggal, AJ membuang mayat di wilayah Pulang Pisau, dan masyarakat menemukan mayat tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil Avanza, satu ponsel, tiga pakaian, dan sepasang anting. Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan mereka akan mengembangkan kasus lebih jauh.

Korban yang Hamil Saat Dibunuh Ditemukan

Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, dr. Ricka, menjelaskan bahwa ia menemukan tanda kekerasan di tubuh korban selama pemeriksaan. Ia menyebutkan bahwa jenazah perempuan tersebut berukuran panjang 159 cm dan mengalami luka akibat benda tumpul di wajah dan bagian tubuh lainnya. Setelah autopsi, tim forensik menemukan janin berusia sekitar empat bulan di dalam rahim korban. Mereka mengukur panjang janin 22 cm dan memperkirakan janin berusia 4 bulan 2 minggu. Wajah janin sudah terbentuk lengkap, menunjukkan bahwa korban meninggal saat masih hamil.

Hukum yang Menjerat Pelaku

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) dan Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Tersangka Pembunuh Pria Bandung di Indekos Cianjur Berhasil Ditangkap!

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DAN