Setelah Hilang Dua Bulan, Wanita Wonogiri Ditemukan Tewas Dicor

Setelah Hilang Dua Bulan, Wanita Wonogiri Ditemukan Tewas Dicor

Mei 14, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Polisi dari Polres Wonogiri menyelidiki laporan tentang hilangnya Dwi Hastuti, seorang wanita berusia 48 tahun dari Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, yang hilang sejak 11 Februari 2025. Mereka mengumpulkan bukti dan menanyai saksi-saksi untuk mencari keberadaan korban. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menentukan keberadaan Dwi.

Polisi Temukan Jasad Korban di Pekarangan Rumah Teman Dekat

Polisi mengarahkan pencarian pada JNS, seorang pria berusia 34 tahun dari Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. JNS adalah teman dekat Dwi Hastuti. Pada Kamis, 1 Mei 2025, petugas menemukan jasad wanita tersebut di pekarangan rumah orang tua JNS. Mereka menggali dan menemukan jasad yang terkubur, lalu menutupinya dengan semen untuk menghilangkan jejak keberadaannya. Kapolres AKBP Jarot Sungkowo menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jasad itu kemungkinan besar milik korban pembunuhan.

Toko Game Online Terpecaya

Pelaku Mengaku Membunuh Korban Setelah Ditekan Polisi

Dalam pemeriksaan, polisi menanyai JNS dan mendapatkan pengakuan darinya. JNS mengaku membunuh Dwi Hastuti pada hari Selasa, 11 Februari 2025. Ia merasa tertekan karena korban meminta agar mereka menikah. Permintaan itu membuat JNS merasa terancam dan marah. Pelaku yang sudah beristri dan memiliki anak menolak permintaan korban, lalu mereka terlibat pertengkaran hebat. Dalam keadaan emosi, JNS mencekik Dwi hingga meninggal dunia.

Pelaku Menjemput Korban dan Terlibat Cekcok di Rumah Orang Tua

Sebelum kejadian, JNS menjemput Dwi dari rumahnya dan membawanya ke rumah orang tua pelaku. Ia beralasan ingin membicarakan keinginan korban agar mereka menikah. Saat tiba di rumah orang tua JNS, sekitar pukul 12.00 WIB, mereka terlibat cekcok. Rumah itu dalam keadaan kosong saat itu, dan dalam suasana marah, JNS secara spontan mencekik Dwi hingga meninggal. Setelah menyadari korban meninggal, pelaku panik dan memutuskan menyembunyikan jasadnya.

Pelaku Mengubur dan Menutup Jejak dengan Semen

Pelaku mengubur jasad Dwi di pekarangan milik orang tua.JNS menimbun dan menutupinya dengan semen agar orang lain tidak mengetahui keberadaan jasad. Polisi menyatakan bahwa JNS akan dikenai pasal 338 KUHP dan menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, polisi telah mengamankan JNS dan menahannya di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur.

Baca Juga : Korban Pembunuhan “Dihidupkan” Kembali Melalui Teknologi AI di Persidangan

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DAN