Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Sadis! Pria di Cikarang Tewaskan Pacar dengan Tusukan di Perut Dan Leher Di Sayat

Majalahbet, Jakarta – Polisi mengungkap bahwa pria berinisial MA (23) merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap pacarnya, WD (21), di sebuah kamar kos di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. MA merasa sakit hati dan mengira korban berselingkuh, sehingga ia memutuskan untuk membunuhnya. Ia mempersiapkan segala sesuatu sebelum menjalankan aksinya.

Tersangka Menunggu Korban Tertidur dan Melakukan Aksi Kejam

Kombes Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa MA menunggu sampai korban tertidur nyenyak di kamar kos kawasan Cikarang yang disewa seharga Rp 135 ribu per malam. Setelah melihat bahwa korban tidur pulas, MA naik ke atas tempat tidur dari belakang korban. Ia mencekik leher korban dengan tangan kanannya dan menahan tangan kirinya dengan tangan kiri, lalu menindih tubuh korban agar korban tidak melawan.

Toko Game Online Terpecaya

Korban Melawan dan MA Melakukan Aksi Brutal

Korban mencoba melawan dengan menendang perut tersangka. Namun, MA kembali mencekik leher korban hingga korban menjadi lemas dan tidak berdaya. MA kemudian menusuk perut korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau cutter yang sudah disiapkan. Ia juga menyayat leher korban sebanyak dua kali dari bagian belakang ke depan. Luka-luka tersebut menyebabkan darah korban keluar dengan banyak dan membuat korban mengalami luka parah.

MA Memastikan Korban Meninggal Dunia

Setelah melakukan penyiksaan, MA diam sejenak. Ia kembali menyayat leher korban dan membekap wajahnya dengan bantal agar korban benar-benar meninggal dunia. Ia menyayat bagian kiri leher korban dua kali dari belakang ke depan dan memastikan kematian korban dengan menutupi wajahnya selama sekitar 10 menit menggunakan bantal. Setelah yakin korban meninggal, MA meninggalkan kamar kos tersebut.

Polisi Menangkap MA dan Menetapkan Tersangka

Keesokan harinya, saksi menemukan korban sudah tewas saat membersihkan kamar kos. Petugas dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera bergerak dan menangkap MA di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat, pada Senin (28/4) pukul 22.20 WIB. Polisi langsung menetapkan MA sebagai tersangka dan menahannya. Mereka menjerat MA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menegaskan bahwa pelaku berisiko menghadapi hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Pembunuhan Wanita 23 Tahun di Kos Ciamis Terungkap: Pacar Sendiri Pelaku, Motifnya Sangat Membuat Geram

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA

Exit mobile version