
Pria di Wonosobo Emosi dan Aniaya Ayah Kandung Setelah Disuruh Perbaiki Keran
Mei 23, 2025Majalahbet, Jakarta – Paiman (46) dari Kelurahan Sambek, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menganiaya ayah kandungnya hingga meninggal dunia. Ia merasa sangat marah setelah ayahnya meminta dia memperbaiki keran air yang bocor di rumah mereka. Paiman langsung melakukan kekerasan terhadap ayahnya yang berujung kematian.
Kejadian Terjadi di Rumah Korban, Pelaku Tinggal Bersama Ayah
Peristiwa itu berlangsung di rumah Tarsono (69), ayah Paiman, di Kelurahan Sambek, Wonosobo. Paiman dan ayahnya tinggal di rumah yang sama. Sekitar pukul 15.30 WIB pada tanggal 13 Mei 2025, Tarsono meminta Paiman memperbaiki keran air yang bocor. Paiman menolak permintaan itu, lalu mereka terlibat cekcok. Karena emosi, Paiman kehilangan kendali dan melakukan kekerasan.
Paiman Melampiaskan Amarah dengan Kekerasan terhadap Ayahnya
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, mengatakan bahwa Paiman menendang bagian perut bawah ayahnya. Setelah itu, Paiman membanting dan membenturkan kepala Tarsono ke tembok. Istri Tarsono, yang juga ibu Paiman, menyaksikan kejadian itu. Ia lalu membawa suaminya ke tetangga dan menceritakan apa yang terjadi.
Istri Korban Menolak Mengobati karena Kekurangan Biaya
Setelah kejadian, istri Tarsono menyarankan agar suaminya mendapatkan pengobatan. Namun, Tarsono menolaknya karena tidak memiliki biaya. Istri korban juga menyebutkan bahwa tetangga menyarankan mereka melapor ke RT. Tetapi, mereka merasa takut pelaku akan kembali melakukan kekerasan. Kekerasan yang dilakukan Paiman menyebabkan luka serius di bagian perut Tarsono, yang akhirnya menyebabkan kematiannya pukul 18.30 WIB hari itu.
Polisi Langsung Tangkap Paiman dan Jerat Dia dengan Pasal Berlapis
Setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap Paiman dan melakukan penyelidikan. Pemeriksaan menunjukkan bahwa luka di perut Tarsono menyebabkan kematiannya. Polisi kemudian menjerat Paiman dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP. Hukuman maksimalnya mencapai tujuh tahun penjara.
Paiman Mengaku Dendam Lama dan Lakukan Kekerasan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Paiman mengaku bahwa ia melakukan kekerasan karena dendam terhadap ayahnya. Ia merasa sering dibentak dan dimarahi Tarsono. Dendam ini menumpuk selama bertahun-tahun, bahkan sejak usia belasan tahun. Ketika ayahnya meminta dia memperbaiki keran, Paiman merasa masalah itu sepele, tetapi dendamnya tetap membara.
Paiman Merasa Puas Setelah Kekerasan dan Menyesal Setelah Ayah Meninggal
Saat diperiksa, Paiman mengaku merasa puas setelah menganiaya ayahnya. Ia merasa lega karena mengekspresikan emosinya. Namun, setelah menyadari bahwa ayahnya meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukannya, Paiman merasa menyesal. Kasus ini menegaskan pentingnya pengendalian emosi dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga : Pemuda di Sragen Lepas Tembakan karena Kesal Tak Didampingi LC saat Karaoke