Polisi Ungkap Motif Asmara di Balik Penyiraman Air Keras di Singkawang

Polisi Ungkap Motif Asmara di Balik Penyiraman Air Keras di Singkawang

Mei 13, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Polisi mengungkap bahwa motif utama penyiraman air keras terhadap Achmad, Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalbar, berasal dari masalah asmara. EW menyuruh pelaku melakukan tindakan itu karena merasa cemburu saat melihat korban menjalin hubungan dengan istrinya. Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menyatakan bahwa hubungan korban dengan istri EW menjadi alasan utama aksi kekerasan itu.

Peristiwa Terjadi Saat Korban Pulang dari RSJ

AKP Deddi menjelaskan bahwa istri EW bekerja sebagai perawat di RSJ tempat Achmad bertugas. Pada pertengahan bulan April lalu, saat Achmad pulang dari RSJ, pelaku yang mengendarai sepeda motor menghadangnya sekitar 500 meter dari rumah sakit. Pelaku, yang diperintahkan EW, langsung menyiramkan cairan yang diduga cuka getah ke tubuh korban. Polisi melakukan uji laboratorium di Polda Kalbar terhadap cairan tersebut untuk memastikan kandungannya. Setelah menerima perawatan di RSUD Abdul Aziz Singkawang, kondisi Achmad membaik dan dia kembali ke rumahnya.

Toko Game Online Terpecaya

Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti

Polisi menangkap tiga tersangka pelaku dalam kasus ini. Pelaku utama berinisial HA, dan dua tersangka lain berinisial AD dan BD. Polisi menangkap mereka di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Mereka mengaku bahwa EW memberi perintah kepada mereka. EW saat ini menjalani hukuman di Lapas Singkawang. Polisi menyita dua sepeda motor yang digunakan saat kejadian, yaitu Honda PCX berwarna hitam dan Yamaha Mio yang diberikan sebagai hadiah atas aksi tersebut. Mereka juga menyita alat komunikasi dan pakaian pelaku saat kejadian.

Polisi Temukan Cairan Air Keras dan Lakukan Pemeriksaan

Setelah melancarkan aksi penyiraman, pelaku membuang botol berwarna biru bermerek Vixal berisi cairan air keras ke tempat sampah. Polisi menemukan botol itu dan menyita cairan dari dalamnya. Petugas sedang memeriksa cairan tersebut di Laboratorium Polda Kalbar untuk memastikan bahan kimianya. Mereka ingin mengetahui motif dan kekuatan cairan yang digunakan pelaku dalam melakukan kekerasan.

Polisi Tetapkan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Polisi menegaskan bahwa mereka akan menjatuhkan hukuman sesuai peran masing-masing tersangka. Mereka akan mengenakan Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana kepada HA, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga akan menjatuhkan Pasal 56 huruf b KUHP kepada AD dan BD karena turut serta melakukan kekerasan tersebut. Mereka berharap proses hukum ini menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca Juga : Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB, Dapat Penangguhan Penahanan

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DAN