Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Petugas Kepolisian di Pekanbaru Ditikam Saat Menggerebek Buronan Pencurian

Majalahbet, Jakarta – Aiptu Chandra dari Polsek Senapelan Pekanbaru berusaha menangkap pelaku pencurian di lokasi kejadian. Saat berusaha mengamankan tersangka, pelaku menusuk Aiptu Chandra dengan kerambit di bagian tangan. Luka tusuk itu cukup serius, sehingga korban langsung mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Pekanbaru. Saat ini, Aiptu Chandra masih menjalani perawatan dan pemulihan luka tersebut. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, menyatakan bahwa polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah memburunya selama beberapa hari. Ia menambahkan bahwa penangkapan itu terjadi setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di sebuah kos-kosan di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan.

Toko Game Online Terpecaya

Kronologi Penangkapan dan Penusukan

Peristiwa penusukan berlangsung pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Pada malam itu, polisi mendatangi lokasi dan mencoba mengamankan Jufrizal, buronan kasus pencurian. Ketika polisi mendekati dan berusaha mengamankan tersangka, Jufrizal melawan dan berusaha melarikan diri. Ia menusuk pergelangan tangan Aiptu Chandra dengan kerambit yang dibawanya. Perlawanan itu dipicu oleh usaha kekasih pelaku, Citra Lusiana, yang berusaha menghalangi petugas agar pelaku tidak ditangkap. Setelah menusuk anggota polisi, Jufrizal melarikan diri dari tempat kejadian. Akibatnya, korban luka serius langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Upaya Pengejaran dan Penembakan

Setelah kejadian penusukan, tim gabungan dari Polsek Senapelan dan Polresta Pekanbaru langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selain itu, mereka melakukan pencarian selama beberapa hari. Kemudian, polisi mengetahui keberadaan Jufrizal di depan Gereja HKBP, Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota. Ketika polisi menyergap di lokasi tersebut, Jufrizal kembali menunjukkan perlawanan dan berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam. Sebab itu, polisi mengambil langkah tegas dan menembak pelaku untuk melumpuhkan perlawanan. Setelah menembak, polisi menemukan pisau kerambit lengkap dengan sarung kain merah yang digunakan pelaku. Selanjutnya, pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Jufrizal mengandung narkotika.

Profil dan Tuduhan terhadap Pelaku

Kompol Bery Juana menjelaskan bahwa Jufrizal pernah menjalani hukuman penjara sebanyak empat kali. Ia menambahkan bahwa tiga hukuman tersebut ia jalani di Kota Bagan Siapi-api karena kasus narkoba dan pencurian, sementara satu hukuman lain berlangsung di Pekanbaru pada 2021 karena kasus pencurian. Polisi kemudian menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin. Kepala kepolisian menegaskan bahwa pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Penutup

Peristiwa ini menunjukkan keberanian serta ketanggapan petugas dalam menghadapi perlawanan pelaku kejahatan. Selain itu, polisi terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku berulang guna menjaga keamanan masyarakat. Untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian ini, silakan kunjungi situs resmi SINDOnews.com. Artikel ini diterbitkan pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 20:31 WIB oleh Banda Haruddin Tanjung.

Baca Juga : Polisi Ringkus Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah

Exit mobile version