
Perempuan Bos Narkoba Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Ada Sesuatu di Kemaluannya
Mei 8, 2025 0 By majalahbetMajalahbet, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, berhasil membongkar kasus peredaran narkotika. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat pelaku. Pada dasarnya, polisi bertindak berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan ini dengan jelas menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi narkoba di Pekanbaru.
Informasi Masyarakat Kunci Penangkapan
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru riau, Kompol Bagus Faria, menjelaskan informasi masyarakat menjadi kunci penangkapan. Secara spesifik, masyarakat melaporkan aktivitas narkoba di rumah Jalan Parkit 7. “Setelah kami menerima dan memverifikasi informasi, tim kami segera melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi,” kata Kompol Bagus.
Empat Pelaku Diamankan Saat Penggerebekan
Selanjutnya, tim polisi menggerebek lokasi Minggu, 20 April 2025, pukul 00.15 WIB. Di lokasi, tim polisi mengamankan pria N (31) dan tiga perempuan: I (39), M (27), serta S (24). Polisi menemukan keempatnya dalam satu kamar, sehingga menduga mereka menggunakan sabu.
Pelaku Coba Kelabui Petugas dengan Cara Tak Lazim
Sementara itu, pelaku perempuan I mencoba mengelabui petugas. Dia menyembunyikan sabu dan ekstasi di kemaluannya. “Dia berupaya melawan Polwan yang hendak memeriksa tubuhnya,” lanjut Kompol Bagus. Perlawanan ini pada akhirnya memperkuat kecurigaan petugas.
Pemeriksaan Medis Ungkap Barang Bukti Tersembunyi
Oleh karena itu, tim penyidik membawa I ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan medis. Di rumah sakit, petugas menemukan satu paket sabu 13,87 gram dan 3,5 butir ekstasi di dalam kemaluan pelaku.
Polisi Ungkap Peran dan Barang Bukti Tambahan
Selain itu, Kompol Bagus menjelaskan peran pelaku. “Wanita I berperan sebagai pemilik narkoba,” ungkapnya. “N bertugas menjemput barang atas perintah I.” M dan S diketahui sebagai pengguna sabu. Polisi juga mengamankan ponsel, alat pres, bong, pirek, dan plastik bening.
Konsekuensi Hukum Menanti Pelaku
Sebagai hasilnya, penyidik menjerat I dan N dengan Pasal 114 dan/atau 112 juncto 132 UU Narkotika, mengancam hukuman minimal enam tahun penjara. Di sisi lain, M dan S akan menjalani asesmen di BNNK Pekanbaru dan dikenakan Pasal 127 UU Narkotika sebagai pengguna. “Kami membuktikan komitmen kami memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan aman,” tegas Kompol Bagus.
Baca Juga : Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Anak Usai Tolak Pinjamkan Motor
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA