Mbak DF Diduga Melakukan Pemerasan dengan Modus Kencan, Korban Diminta Buka Baju

Mbak DF Diduga Melakukan Pemerasan dengan Modus Kencan, Korban Diminta Buka Baju

Mei 27, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Personel Polrestabes Palembang menangkap tiga pelaku pemerasan yang menggunakan modus kencan. Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan menjelaskan bahwa pelaku berinisial DF berusia 20 tahun, dan dia mengawali aksi dengan berkenalan lewat aplikasi kencan. Korban, DR, yang berusia 44 tahun, kemudian memutuskan bertemu langsung dengan pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Ario Kemuning, Palembang, pada 4 Mei 2025 pukul 21.39 WIB.

Toko Game Online Terpecaya

Pelaku Meminta Korban Meminjam Uang dan Mengatur Pertemuan di Kamar Kos

Pelaku meminta korban meminjam uang dan mengatur pertemuan di kamar kos tersebut. Setelah mereka bertemu, pelaku DF meminta korban meminjam uang dan mengajak korban ke kamar kos. Di sana, pelaku memaksa korban membuka pakaian dengan alasan sebagai jaminan atas uang yang dipinjam. Tak lama kemudian, dua pelaku lain, WA berusia 29 tahun dan AR berusia 20 tahun, masuk ke kamar dan langsung mengancam korban dengan senjata tajam. Mereka mencekik dan memukul wajah korban agar korban tidak melawan.

Pelaku Melakukan Paksaan dan Menuduh Korban Melakukan Tindakan Asusila

Pelaku menuduh korban melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Dalam situasi penuh tekanan, pelaku memaksa korban mentransfer uang sebesar Rp 30 juta ke rekening milik DF. Selain itu, pelaku merampas uang tunai sebesar Rp 2,5 juta dan ponsel milik korban untuk mengintimidasi korban lebih jauh.

Polisi Menyelidiki dan Menangkap Pelaku Tanpa Perlawanan

Mendengar laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing tanpa melawan pada 7 Mei 2025. Setelah menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 4 juta, lima ponsel dari berbagai merek, dan satu senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Pelaku Dijerat Pasal Pemerasan dan Ancaman Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku pemerasan bermodus kencan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Motif Pembunuhan Polisi di Jambi Menjadi Fokus Penyelidikan