Malu Melahirkan Bayi Hasil Selingkuh, Wanita Ini Bekap Bayinya dan Simpan di Jok Motor Lalu Dibuang

Malu Melahirkan Bayi Hasil Selingkuh, Wanita Ini Bekap Bayinya dan Simpan di Jok Motor Lalu Dibuang

Mei 16, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial P berusia 42 tahun dari Desa Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. P diduga membuang bayi yang baru dilahirkan, dan petugas Satreskrim Polres Semarang langsung melakukan penahanan setelah mengetahui kejadian tersebut. Sebelum membuang bayi, P membekap bayi tersebut hingga lemas dan menyimpannya di dalam jok motor. Setelah itu, P membuang bayi ke semak-semak di sekitar jalan.

Penemuan Bayi di Semak-semak

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Qurotul Ainy, menjelaskan bahwa warga setempat pertama kali menemukan kantong plastik lurik di semak-semak tepi jalan Kalijali, Barukan, Tengaran, pada Selasa 6 Mei 2025. Warga itu mencongkel plastik tersebut karena mengira berisi botol bekas. Ia kaget saat melihat kepala bayi muncul setelah plastik sobek. Warga segera melaporkan penemuan itu kepada perangkat desa, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian. Petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku di balik penemuan bayi tersebut.

Toko Game Online Terpecaya

Pengungkapan Motif dan Identitas Pelaku

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa perempuan tersebut adalah ibu kandung bayi tersebut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa motif P membuang bayi karena merasa malu memiliki anak dari hubungan di luar nikah dengan laki-laki lain. Polisi juga mengungkap bahwa P sudah tidak harmonis dengan suami sahnya selama enam tahun terakhir, meskipun mereka masih tinggal satu rumah. P menjalin hubungan asmara dengan pria lain dan akhirnya hamil tanpa sepengetahuan suaminya.

Kronologi Melahirkan dan Pembuangan Bayi

Polisi mengungkap bahwa P menutupi kehamilannya selama ini agar tidak diketahui orang lain. Pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, P melahirkan bayi tersebut di rumahnya. Setelah melahirkan, P panik dan membungkam mulut bayi dengan telapak tangannya agar bayi tidak menangis.Ia lalu membungkus bayi dengan plastik lurik dan ari-arinya dengan plastik merah. Kemudian, ia memasukkan keduanya ke dalam jok sepeda motor dan pergi ke tempat pembuangan bayi di semak-semak.

Penangkapan dan Ancaman Hukum

Kapolres menyampaikan bahwa bayi masih bergerak saat P membuangnya, dan P mengikat kantong plastik sehingga bayi kemungkinan mati lemas. Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat P dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sampai Rp 3 miliar. Polisi terus melakukan proses hukum terhadap perempuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Petugas Bank Keliling Tewas Dibunuh dengan Luka Tusuk

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DAN