Mahasiswi Kurung dan Aniaya Kekasih Hingga Tewas

Mahasiswi Kurung dan Aniaya Kekasih Hingga Tewas

Mei 7, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Polisi menetapkan seorang mahasiswi berinisial APA (21) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka, Jawa Barat. Pihak kepolisian kini tengah menangani kasus ini untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap di balik kematian korban.

Laporan Rumah Sakit Ungkap Kasus Penganiayaan

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah pihak RSUD Majalengka melaporkan kedatangan seorang perempuan yang membawa jenazah seorang laki-laki pada Sabtu (3/5). Pihak rumah sakit mencurigai adanya kejanggalan pada jenazah tersebut. “Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka pada hari ini,” kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Willy Andrian, saat merilis pengungkapan kasus penganiayaan tersebut. Laporan dari rumah sakit menjadi titik awal penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penetapan tersangka.

Toko Game Online Terpecaya

Korban Alami Luka Serius dan Dikurung Tiga Hari

AKBP Willy Andrian menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka menyebabkan korban mengalami luka serius. Korban menderita luka di bagian wajah hingga kesulitan bernapas, yang akhirnya merenggut nyawanya. Selain itu, Willy juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat mengurung korban selama tiga hari di dalam kamar rumahnya. Selama masa pengurungan tersebut, kondisi korban sangat lemah.

Tersangka Batasi Gerak dan Kebutuhan Korban

Selama mengurung korban, tersangka tidak mengizinkan korban keluar dari kamar. Bahkan, untuk buang air pun korban hanya menggunakan botol dan popok yang tersangka sediakan. Tersangka juga hanya memberikan makan kepada korban selama masa pengurungan. Ketika tersangka meninggalkan rumah, ia mengunci kamar korban dari luar untuk mencegah orang tuanya mengetahui keberadaan korban di dalam kamar.

Pengakuan Pelaku dan Upaya Menutupi Kejadian

Willy menyampaikan pengakuan sementara dari pelaku. Pelaku mengaku tidak ingin korban pulang karena ia merasa telah merawatnya selama setahun. Mereka telah menjalin hubungan khusus selama tiga tahun. Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menambahkan bahwa korban meninggal dunia pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka yang panik meminta bantuan temannya berinisial TD untuk membawa jenazah korban ke rumah sakit. Jenazah korban sempat mereka letakkan di bagasi mobil sebelum akhirnya mereka bawa ke rumah sakit. “Sempat ada keinginan dari pelaku untuk membuang jenazah,” kata Ari.

Hasil Autopsi dan Pasal yang Menjerat Tersangka

Hasil autopsi terhadap jenazah korban menemukan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh korban. Luka-luka tersebut mengarah pada tindak kekerasan fisik. Penyidik memastikan korban tidak melakukan perlawanan saat kejadian karena kondisinya tidak sehat. Penyidik kini menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman berat atas perbuatannya.

Baca Juga : Prostitusi Online di Lhokseumawe Terbongkar, Tarif Rp 700 Ribu Sekali Kencan

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA