
Kejadian Tragis di Kediri, Satu Keluarga Bunuh Tetangga Pemerkosa Istri Orang
Mei 12, 2025Majalahbet, Jakarta – Pada petang hari itu, Karyano dan istrinya, NS, tiba di rumah sepupunya, Agus. Mereka menyambut kedatangan keluarga Agus yang sudah menunggu, yaitu Jumadi, Jumali, dan Mashuda. Mereka berkumpul untuk membahas pengakuan dari istri Karyano yang menjadi korban pemerkosaan Sujarno, tetangga mereka di Kecamatan Wates. kediri Karyano dan keluarga merasa perlu segera mengambil tindakan setelah mendengar pengakuan tersebut.
Pengakuan Istri Karyano Disampaikan dan Dibagikan kepada Keluarga
Awalnya, NS menyampaikan pengakuannya kepada Waji, orang tua Agus. Setelah itu, Waji menyampaikan cerita ini kepada keluarga besar mereka. Mereka pun menggelar rapat untuk merencanakan langkah selanjutnya terhadap Sujarno, yang diketahui masih tetangga mereka. Rapat ini bertujuan menyusun strategi agar mereka bisa menindak tegas pelaku pemerkosaan tersebut.
Keluarga Sepakat Menangkap Basah Sujarno
Dalam rapat tersebut, mereka menyadari bahwa Sujarno melakukan pemerkosaan saat Karyano pergi bekerja sebagai sopir ekspedisi. Mereka juga mengetahui bahwa Sujarno sering mengancam akan membunuh istri dan anak Karyano saat beraksi. Akhirnya, seluruh keluarga sepakat untuk menangkap Sujarno secara langsung. Mereka menyusun rencana menjebak dan menangkap pelaku di rumahnya. Agus kemudian menyampaikan rencana ini kepada anggota Polsek Wates, bernama Puji, yang menyatakan dukungannya dan memberi pesan agar mereka tidak melukai Sujarno serta menyerahkan pelaku ke polisi jika sudah tertangkap.
Rencana Penangkapan Dilaksanakan dan Berhasil
Pada dini hari Selasa, 31 Januari 2017, mereka melaksanakan rencana tersebut. Keenam anggota keluarga membagi tugas: Karyano, Jumadi, Jumali, dan Agus menunggu di luar rumah, sementara NS dan Mashuda menunggu di dalam kamar. Saat gerimis turun, Sujarno mendekati jendela kamar dengan pelan dan berusaha mencongkel jendela memakai pisau. Istri Karyano segera mengirim SMS kepada Agus mengabarkan bahwa Sujarno sudah datang. Kemudian, NS dan Mashuda keluar dari kamar, dan Karyano menghantam kepala Sujarno dengan linggis setelah mengetahui kepala pelaku muncul di jendela. Jumadi dan Agus bergantian memukul Sujarno dengan kayu rotan dan bambu, membuat pelaku bersimbah darah dan berusaha kabur lewat pintu dapur.
Sujarno Melarikan Diri dan Polisi Datang Menangkap
Sujarno berlari ke pintu belakang sambil mengayunkan pisau, saat mendengar suara teriakan dan keributan di depan rumah. Istri Sujarno yang terbangun lalu berusaha keluar, tetapi Sujarno melarangnya. Ia masuk ke kamarnya dan mengunci dari dalam. Istri Sujarno penasaran dan keluar melihat keributan di luar. Polisi kemudian tiba dan mendobrak kamar Sujarno yang terkunci. Mereka menemukan Sujarno sudah tewas dan memasang garis polisi di rumahnya. Jenazah pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk proses identifikasi.
Polisi Amankan Keenam Keluarga dan Tetapkan Sebagai Tersangka
Usai kejadian, polisi langsung mengamankan keenam anggota keluarga tersebut dan memeriksa mereka. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Sujarno. Dalam konferensi pers di Polres Kediri, Karyano mengungkapkan bahwa dia sangat geram terhadap ancaman dan kekerasan Sujarno terhadap keluarganya. Ia menambahkan bahwa Sujarno pernah melakukan pemerkosaan terhadap istrinya sebanyak empat kali dan mengancam akan membunuh anaknya.
Karyano Mengaku Tidak Berniat Membunuh dan Pukul Karena Melindungi Diri
Dalam pengakuannya, Karyano menyatakan bahwa dia sebenarnya tidak berniat membunuh Sujarno dan hanya ingin menangkap pelaku lalu menyerahkannya ke polisi. Ia mengaku memukul Sujarno dengan potongan besi karena pelaku sering membawa pisau saat beraksi. Ia tidak menyadari bahwa pukulan tersebut menyebabkan kematian Sujarno. Karyano menjelaskan bahwa dia membawa besi untuk melindungi keluarganya dari ancaman pelaku.
Pelaku dan Pelaku Main Hakim Sendiri Mendapat Vonis dari Pengadilan
Kasat Reskrim AKP M Aldy Sulaeman menyatakan bahwa meski perbuatan Sujarno salah, tindakan para keluarga juga melanggar hukum. Mereka melakukan main hakim sendiri yang menyebabkan kematian pelaku. Polisi kemudian menuntut keenam tersangka di pengadilan atas kasus pembunuhan berencana. Pada awal Oktober 2017, Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis: Karyono dan Mashuda mendapatkan hukuman 7 tahun penjara, sementara Jumadi, Jumali, dan Agus masing-masing menerima hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga : Tiga Balita Tewas Terjebak Kebakaran Saat Ibu Mereka Beli Makanan
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DAN