
Kasus Pembunuhan di Indramayu Terungkap, Dua Pelaku Diamankan
Mei 27, 2025Majalahbet, Jakarta – Penyidik dari Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan terhadap pria berinisial DS (45). Mereka menemukan mayat DS di area persawahan Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Indramayu, pada Sabtu (24/5). Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyatakan bahwa mereka menangkap dua tersangka, T (24) dan M (24), yang diduga langsung terlibat dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. “Dalam waktu kurang dari 24 jam, kami mengungkap kasus ini dan mengamankan dua tersangka,” tegas Ari di Mapolres Indramayu, Senin (26/5/2025).Polisi menangkap M di rumahnya pada Sabtu pukul 17.00 WIB, sementara mereka menangkap T di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, saat T bersembunyi pada Minggu pukul 12.30 WIB.
Peristiwa Bermula dari Pertengkaran Saat Menonton Sandiwara Rakyat dan Mabuk-Mabukan
Korban dan para tersangka memulai peristiwa ini saat menonton pertunjukan sandiwara rakyat sambil menenggak minuman keras. Situasi ini memicu pertengkaran di antara mereka. Malam berikutnya, mereka kembali berkumpul untuk pesta minuman keras bersama satu orang lainnya. Dalam keadaan mabuk, pelaku T mengajak korban ke lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Mereka membawa korban ke area persawahan di Desa Pagedangan.
Pelaku Menganiaya Korban dengan Kekerasan Fisik Hingga Korban Tewas
Di lokasi kejadian, para pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Mereka memukul dan menendang korban hingga jatuh dan tidak sadar. Salah satu pelaku menginjak kepala korban, menyebabkan luka berat di kepala dan dada. Penganiayaan ini berujung kematian DS. Kapolres Ari menyatakan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan adanya bekas kekerasan yang mengarah pada tindakan pidana.Polisi segera melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa pelaku merasa kesal terhadap korban yang sering terlibat perselisihan saat mabuk bersama, sehingga motif pembunuhan muncul.
Polisi Menyita Barang Bukti dan Menjerat Pelaku dengan Pasal Pidana
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, satu unit sepeda motor milik tersangka, dan dua ponsel. Mereka menahan pelaku T dengan menjeratnya menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, polisi menjerat pelaku M dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP karena turut melakukan kekerasan secara bersama-sama, dan pelaku berpotensi menerima hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan kekerasan dan pembunuhan di wilayah hukum Indramayu.
Baca Juga : Mbak DF Diduga Melakukan Pemerasan dengan Modus Kencan, Korban Diminta Buka Baju