Majalahbet, Jakarta – Polisi menangkap suami istri di Kabupaten Kampar, Riau, karena memaksa anak perempuan mereka yang masih di bawah umur melakukan hubungan badan secara threesome.Aparat mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan terhadap perilaku mereka sebelum menangkap pelaku.
Kasatreskrim Menjelaskan Perilaku Bejat Pasangan Suami Istri Tersebut
Kasatreskrim Polres Kampar, Riau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gian Wiatma Joni Mandala, menjelaskan bahwa pasangan suami istri itu sudah sering melakukan tindakan keji tersebut. Mereka secara sengaja melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak mereka sejak tahun 2014 hingga saat ini.
Pelaku Mulai Melakukan Perbuatan Saat Korban Berusia 12 Tahun
Gian menyatakan bahwa pelaku pria berinisial P, berusia 46 tahun, mulai melakukan tindakan tersebut saat korban berusia 12 tahun dan duduk di bangku SMP. Ia menambahkan bahwa pelaku wanita berinisial R, berusia 49 tahun, turut memaksa anak mereka agar mengikuti keinginannya.
Ibu Kandung Ikut Memaksa karena Takut Suami Pindah Ke Wanita Lain
Gian menjelaskan bahwa R, ibu kandung korban, turut terlibat dalam tindakan tersebut karena takut suaminya, P, berpaling ke wanita lain. Ia juga mengungkapkan bahwa suami mereka mengancam akan membakar rumah jika mereka menolak melakukan tindakan tersebut.
Aktivitas Seksual Terjadi di Kamar Rumah dan Berulang Secara Paksa
Menurut Gian, pasangan suami istri itu melakukan aktivitas seksual di kamar rumah mereka. Mereka memaksa anak perempuan mereka untuk terlibat demi memenuhi fantasi seksual ayah tiri. Kejadian bermula saat pasangan itu berhubungan badan di kamar utama, lalu berpindah ke kamar anak mereka yang sedang tidur.
Anak Terbangun dan Melihat Ayah Tiri Menggagahi di Hadapan Ibu
Gian mengungkapkan bahwa anak perempuan mereka terbangun karena kaget saat ayah tiri mulai menggaulinya di hadapan ibunya. Ia menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan secara paksa dan tanpa persetujuan korban.
Kedua Pelaku Kini Ditahan dan Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Polisi menahan kedua tersangka, P dan R, di Polres Kampar. Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman penjara selama 15 tahun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Polisi akan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.
Baca Juga : Ngeri! Jaksa dan ASN Dibacok Hingga Bersimbah Darah, Pelaku Masih Misterius