Kakek di Situbondo Tewas Dibunuh Tetangganya Sendiri, Setelah Dituduh Dukun Santet

Kakek di Situbondo Tewas Dibunuh Tetangganya Sendiri, Setelah Dituduh Dukun Santet

Mei 29, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Jumawi, pria berusia 57 tahun dari Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, meninggal dunia secara tragis setelah tetangganya, Arsan dan Bahri, membacoknya. Kedua tetangga itu secara sadar melakukan aksi kekerasan terhadap Jumawi di rumahnya sendiri. Mereka menyadari bahwa tindakan mereka mengakibatkan kematian Jumawi dan berusaha menutupi jejaknya.

Pelaku Melakukan Penyerangan Karena Keyakinan Menyimpang

Arsan dan Bahri menargetkan Jumawi karena mereka percaya sepenuh hati bahwa dia adalah dukun santet. Mereka mendapatkan informasi dari seorang dukun lain yang meyakinkan mereka bahwa Jumawi adalah penyebab kematian nenek, kakek, dan paman mereka. Keyakinan ini membuat mereka merasa harus menghentikan peran Jumawi demi membalas kematian keluarga mereka. Mereka mengambil celurit dan menyerang Jumawi saat pria itu tertidur, dengan penuh amarah dan keyakinan bahwa mereka berbuat benar. Luka-luka di tubuh Jumawi menjadi saksi bisu atas kekerasan yang mereka lakukan.

Toko Game Online Terpecaya

Keyakinan Keliru Menggerakkan Mereka Menghabisi Nyawa

Kedua pelaku yang sedang berduka mendengar dari dukun lain bahwa Jumawi adalah pelaku santet penyebab kematian keluarga mereka. Desas-desus warga memperkuat keyakinan mereka, sehingga Arsan dan Bahri memutuskan menghabisi nyawa Jumawi dengan kejam.

Polisi Menangkap Pelaku dan Mengumpulkan Barang Bukti

Polisi menangkap Arsan dan Bahri setelah mereka melakukan aksi brutal tersebut. Mereka mengakui bahwa mereka mengikuti arahan dari dukun dan desas-desus warga yang memperkuat tuduhan mereka. Polisi mengamankan celurit yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan sarung yang menjadi saksi atas kekerasan tersebut. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami motif yang mendasari tindakan pelaku. Mereka kini mendekam di tahanan dan menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 338 dan 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Polisi Makassar Lakukan Olah TKP, Janin Aborsi Dibungkus Pembalut dan Popok Bayi Ditemukan