
Cucu Tega Habisi Nyawa Nenek di Karawang karena Emas 100 Gram
Mei 3, 2025Majalahbet, Jakarta – Pertama-tama, penyidik dari Polres Karawang mengungkap pelaku pembunuhan sadis terhadap neneknya sendiri. Selain itu, pelaku yang merupakan cucu korban, membunuh neneknya untuk merebut gelang emas seberat 100 gram. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan secara mendalam dan akhirnya menangkap pelaku setelah mendapatkan petunjuk dari saksi dan bukti di lapangan.
Peristiwa Terjadi di Rumah Korban di Desa Kiarapayung
Kejadian berlangsung di rumah korban, Emot binti Misna (65), yang terletak di Dusun Pasir Pogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Pada hari Selasa, 29 April 2025, pelaku masuk ke dalam rumah dengan membawa pisau. Selain itu, ia langsung menargetkan gelang emas yang dikenakan neneknya. Selanjutnya, pelaku berusaha merebut gelang tersebut. Ketika korban berusaha melindungi barang berharganya, pelaku menusuknya di bagian leher dan dada. Akibatnya, polisi mengevakuasi korban ke Puskesmas Klari. Sayangnya, nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Polisi Mulai Menyelidiki dan Menangkap Pelaku di Purwakarta
Keesokan harinya, polisi mulai menyelidiki kasus ini dan menangkap dua pelaku, berinisial SP dan NY, di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Mereka masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan langsung menargetkan harta benda korban. Polisi mengumpulkan saksi dan bukti di lapangan untuk memperkuat penyelidikan mereka.
Pelaku Mengaku Membunuh untuk Menguasai Harta
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyatakan bahwa pelaku adalah cucu korban yang ingin menguasai harta milik neneknya. Pelaku memanfaatkan momen sepi di rumah saat kakek pelaku, Otim Syamsudin, sedang salat Zuhur di masjid. Mereka masuk ke rumah dan melancarkan aksi kekerasan dengan membawa pisau. Saat korban berusaha melindungi gelang emasnya, pelaku menusuk dan melakukan kekerasan karena ingin mendapatkan harta benda.
Pelaku Ditahan dan Terancam Hukuman Berat
Polisi menahan kedua pelaku di rumah tahanan Mapolres Karawang. Mereka mengenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kapolres menyatakan bahwa hukuman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan demi mendapatkan harta akan diproses sesuai hukum.
Baca Juga : Sadis! Pria di Cikarang Tewaskan Pacar dengan Tusukan di Perut Dan Leher Di Sayat
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA