
Ayah di Papua Bunuh Anak Tiri dengan Cara Dicekik, Lalu Dibuang ke Laut
Mei 22, 2025Majalahbet, Jakarta – Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap anak berusia 9 tahun berinisial ANN di Jayapura, Papua. Ibu korban melapor ke SPKT Polresta Jayapura Kota bahwa ANN hilang pada hari Senin, 7 April 2025. Setelah menyelidiki, tim penyelidik menemukan bahwa ANN menjadi korban pembunuhan.
Pelaku adalah Ayah Tiri yang Berusaha Menghilangkan Jejak
Tim operasional menyelidiki keberadaan ANN selama kurang lebih satu minggu. Mereka menyimpulkan bahwa MN (40), ayah tiri ANN, membunuh ANN. Setelah membunuh korban, MN membuang jasadnya ke tengah laut menggunakan perahu untuk menghilangkan jejak.
Kasus Pembunuhan Anak Berinisial ANN di Jayapura
Polisi memastikan bahwa ANN terakhir kali menghembuskan nafas di rumahnya sendiri di Dok IX, Distrik Jayapura Utara. Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, menyampaikan kepada wartawan bahwa korban meninggal di rumah sebelum jasadnya dibuang ke laut.
Pelaku Membunuh Korban dengan Cara Dicekik dan Membungkus Jasaddy
Fredrickus menjelaskan bahwa MN mencekik leher ANN pada hari Senin, 7 April. MN mencekik korban hingga lemas dan darah keluar dari hidungnya. Setelah korban meninggal, MN memasukkan jasad ANN ke dalam baskom berwarna hitam dan menutupinya dengan kain sarung agar terlihat seperti pakaian kotor.
Pelaku Membawa Jasad ke Tengah Laut dan Membuangnya
MN membawa baskom berisi jasad ANN menggunakan perahu yang dipinjam dari seorang teman. Mereka berangkat sekitar 1,7 kilometer dari rumah menuju tengah laut. Di sana, MN mengikat kaki ANN dengan nilon dan memasang karung berisi batu agar tubuh korban tenggelam. Setelah membuang jasad ke laut, MN kembali ke rumah dan berpura-pura tidak tahu apa-apa.
Polisi Menangkap Pelaku Setelah Melakukan Penyidikan Mendalam
Pada Jumat, 16 Mei, polisi menangkap MN di rumahnya setelah menyimpulkan bahwa dia adalah pelaku utama dalam kasus ini. Saat MN kembali ke rumah, dia berpura-pura membantu mencari keberadaan ANN yang dilaporkan hilang. Polisi melakukan penyidikan bersama Bid Labfor Polda Papua untuk mengidentifikasi jasad korban.
Motif Pembunuhan Terkait Kemarahan terhadap Ibu Kandung
Fredrickus menyatakan bahwa MN membunuh ANN karena merasa kesal terhadap ibu kandung korban, yang sering keluar rumah dan jarang pulang. MN merasa marah dan melakukan tindakan kejam terhadap anak tirinya. Polisi menegaskan bahwa MN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun karena melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.