Selingkuh dengan Dua Polisi, Istri Bhayangkari Ini Telantarkan Anaknya Sendiri!

Selingkuh dengan Dua Polisi, Istri Bhayangkari Ini Telantarkan Anaknya Sendiri!

April 13, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Veyren Salakay, seorang anggota Bhayangkari berusia 25 tahun, kini terjerat dalam kontroversi besar terkait dugaan per selingkuh an dengan dua anggota polisi, yaitu Bripka Habel Watumlawar dan Bripka Donvi Maatita. Dalam konteks ini, ia merupakan istri dari Briptu Solagratia Yerusalm Ruhulessin, yang mulai menyadari kedekatan istrinya dengan Bripka Habel pada bulan Juni 2023. Pada saat itu, Habel masih bertugas di Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku. Briptu Sola mengungkapkan bahwa meski mereka telah berulang kali ketahuan, ia masih memilih untuk memaafkan kesalahan Veyren.

Upaya Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Pengusulan penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan pada bulan Desember 2023. Dalam pertemuan ini, Veyren, Briptu Sola, Bripka Habel, dan istrinya, Unhi Anggreany, sepakat untuk mengakhiri hubungan terlarang mereka. Namun, pada Febuari 2024, setelah Habel dimutasi ke Polres Maluku Barat Daya dan kemudian ke Jakarta, Veyren memutuskan untuk menyusulnya. Keduanya tinggal di apartemen Jakarta selama dua minggu sebelum kembali ke Ambon pada bulan November 2024.

Toko Game Online Terpecaya

Penelantaran Anak

Sementara itu, Briptu Sola mengungkapkan rasa sakit hati karena Veyren diduga menelantarkan anak mereka yang berusia 4 tahun selama lima bulan. Ia menyatakan bahwa istrinya tidak pernah memberi nafkah kepada anak mereka dan hanya sesekali menghubungi melalui video call.

Dugaan Perselingkuhan dengan Bripka Donvi

Kasus semakin rumit ketika Briptu Sola melaporkan adanya dugaan perselingkuhan lagi antara Veyren dan Bripka Donvi Maatita pada bulan Maret 2025. Menurut laporan, saat berkumpul di suatu hotel, Veyren dan Donvi terlibat dalam aktivitas yang mencurigakan, termasuk melihat keduanya berciuman.

Tindakan Hukum

Merasa terhina dan tercoreng nama baiknya serta institusi Polri, Briptu Sola melaporkan kedua anggota polisi tersebut kepada institusinya dengan nomor laporan SPSP2/38/III/2025 pada tanggal 7 April 2025. Dalam laporan tersebut, ia berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan hukum oleh kedua oknum tersebut.

Baca  juga : Diserang 10 Anjing Peliharaan, Pria Surabaya Tewas dengan Wajah Penuh Luka

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA