
KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
April 15, 2025Majalahbet, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), pelaku pemerkosaan terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kejadian di Gedung MCHC Dinilai Keji dan Tidak Berperikemanusiaan
Aksi pemerkosaan yang terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS ini dinilai sebagai bentuk kekerasan seksual yang sangat keji dan melukai rasa kemanusiaan. KemenPPPA menilai pelaku layak mendapat hukuman yang maksimal sebagai bentuk efek jera.
Wamen PPPA Korban Alami Trauma Berat, Masa Depannya Terancam
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menegaskan bahwa tindakan pelaku telah menimbulkan trauma berat pada korban. Ia juga menyoroti bahwa masa depan korban kini berada dalam bayang-bayang kekerasan yang mendalam.
“Bagaimana hukum yang setimpal, yang semaksimalnya untuk diberikan? Karena korban mengalami trauma, jalan hidupnya masih panjang, dan perlu bantuan agar bisa bebas dari luka psikologis,” ujar Veronica saat mendatangi RSHS, Senin (14/4/2025).
KemenPPPA Akan Terus Mengawal Kasus Hingga Tuntas
Veronica memastikan bahwa KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku. Ia menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kerap tak terlihat di permukaan.
“Kita sadar bahwa banyak kasus terjadi, tapi seringkali seperti fenomena gunung es. Oleh karena itu, hukuman yang memberi efek jera menjadi cara penting untuk mencegah kekerasan seksual lainnya,” tegasnya.
Pendampingan Psikologis Jadi Prioritas untuk Korban
Selain mendorong hukuman maksimal, KemenPPPA juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban. Veronica menyatakan bahwa korban perlu pemulihan yang menyeluruh agar bisa melanjutkan hidupnya tanpa bayang-bayang trauma.
Peserta PPDS Lain Diminta Tidak Terpengaruh
Veronica berharap kasus ini tidak mengganggu proses pendidikan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) lainnya.
“Mereka berhak menjalani pendidikan dengan tenang. Ini adalah tindakan dari oknum individu, bukan cerminan dari keseluruhan lingkungan,” tutup Veronica.
Baca Juga : Mantan PM Malaysia Tun Abdullah Ahmad Badawi Wafat di Usia 85 Tahun
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA