Dari Tatapan Jadi Bacokan: Apa yang Terjadi antara Dua Pengamen di Sidoarjo?

Dari Tatapan Jadi Bacokan: Apa yang Terjadi antara Dua Pengamen di Sidoarjo?

April 13, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Pada Kamis, 10 April 2025, seorang pengamen berusia 20 tahun bernama Achmad Rifaldi, warga Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Sidoarjo setelah melakukan penganiayaan berat terhadap rekannya sesama pengamen, Ewok Slamet (26), asal Cirebon, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi di kawasan Jl. Majapahit, Sidoarjo.

Luka Serius pada Korban

Rifaldi membacok korban sebanyak tiga kali menggunakan parang sepanjang 45 cm miliknya. Akibat serangan ini, Ewok menderita luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, tangan, dan punggung. Korban tersungkur bersimbah darah setelah perlakuan kejam yang dilakukan oleh Rifaldi, yang juga mengamen di wilayah tersebut. Saat ini, Ewok harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-lukanya.

Toko Game Online Terpecaya

Keterangan dari Pihak Kepolisian

Menurut penuturan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amrullah, luka-luka yang diderita oleh Ewok cukup parah, meliputi bagian atas kepala, lengan kiri, telapak tangan sebelah kiri, punggung, serta pergelangan jempol tangan. Meskipun korban selamat, ia harus mendapatkan perawatan serius akibat kondisi lukanya yang menghimpit keselamatan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula pada 2 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu, Rifaldi sedang bersantai sambil menikmati kopi setelah berkeliling mengamen. Ia merasa terganggu oleh tatapan sinis yang diberikan oleh korban. Dalam keadaan marah, Rifaldi pulang ke rumah untuk mengambil parang yang disimpannya. Setelah kembali, ia menemui Ewok yang sedang tidur dan tanpa ragu membangunkannya untuk melakukan penyerangan.

Akibat Hukum yang Dihadapi Pelaku

Syukurlah, Ewok berhasil melarikan diri dan menyelamatkan diri dari serangan tersebut. Rifaldi, yang mengaku kesal karena merasa korban sering mengganggu dan sering cekcok mulut dengan dirinya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat penganiayaan ini, ia dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun.

Baca Juga : Selingkuh dengan Dua Polisi, Istri Bhayangkari Ini Telantarkan Anaknya Sendiri!

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA