
Advokat yang Tertangkap Bawa Senjata Api di Jakarta Pusat Pernah Jadi Korban Penusukan
April 29, 2025Majalahbet, Jakarta – Polres Jakarta Pusat menangkap seorang advokat bernama Samir pada Senin, 28 April 2025, karena kedapatan memiliki senjata api tanpa izin yang sah. “Samir mengaku membeli senjata api untuk melindungi dirinya setelah mengalami ancaman serangan sebelumnya.”
Alasan Samir Membeli Senjata Api untuk Pertahanan Diri
“Samir menjelaskan bahwa ia merasa sangat perlu memiliki senjata api untuk berjaga-jaga. Ia menegaskan, ‘Saya memang sengaja mencari senjata api untuk pertahanan diri.’ Samir khawatir serangan seperti yang pernah dialaminya akan terulang kembali. Ia merasa memiliki kewajiban untuk melindungi diri dari ancaman yang tidak terduga.”
Pengalaman Samir dengan Serangan Fisik dan Ancaman
“Samir menceritakan bahwa orang tidak dikenal menyerangnya dua kali. Serangan pertama berupa penusukan fisik yang terjadi beberapa waktu lalu, sementara serangan kedua datang dari seseorang yang mengendarai sepeda motor dan mengancamnya dari belakang.”Kejadiannya kurang lebih setahun yang lalu,” tambahnya, mengenang pengalaman traumatis tersebut. Serangan-serangan ini, menurutnya, membuatnya semakin takut akan keselamatannya.
Samir mengonfirmasi bahwa ia belum pernah menggunakan senjata tersebut sejak membelinya
“Samir mengonfirmasi bahwa meskipun ia membeli senjata api tersebut sekitar sepekan lalu, ia belum pernah menggunakannya. Ia menyimpan senjata itu untuk berjaga-jaga jika serangan serupa terjadi lagi. Samir menegaskan bahwa ia tidak berniat menggunakan senjata tersebut kecuali dalam situasi yang sangat mendesak.”
Penahanan dan Proses Hukum Terhadap Samir
Polisi telah menahan Samir dan kini melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut. “Penyidik menjerat Samir dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.”Pihak kepolisian kini tengah mendalami lebih jauh latar belakang dan alasan Samir dalam memperoleh senjata tersebut.
Baca Juga : Polda Jatim Tegaskan Kasus Pengancaman di Polres Pacitan Bukan Aksi Terorisme
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA