Majalahbet, Jakarta – Di Kota Bekasi, Jawa Barat, seorang ayah berumur 46 tahun berinisial USJ terlibat dalam tindakan pencabulan yang luar biasa terhadap anak kandungnya, RO, yang kini berusia 22 tahun. Perbuatan yang sangat mencoreng norma-norma keluarga ini terjadi lebih dari dua puluh kali di kontrakan mereka, khususnya setelah pelaku pulang kerja.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Aksi bejat ini dilaksanakan oleh USJ di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi. Menurutnya, tindakan pencabulan tersebut berlangsung lebih dari enam bulan, dimulai sejak pertengahan September 2023 hingga 27 Februari 2025. Seluruh kejahatan tersebut biasanya terjadi pada malam hari, ketika situasi di rumah sepi.
Profil Korban
RO, yang merupakan anak tunggal pelaku dan tinggal sendirian saat kejadian, menjadi korban dari tindakan kejam ini. Selama proses penyelidikan, Kompol Sianturi menyatakan bahwa pelaku dan korban tinggal berdua karena istri pelaku telah bercerai. Hal ini tentunya menciptakan situasi yang sangat berbahaya bagi korban.
Pengakuan Pelaku
USJ akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Dia menyatakan bahwa tindakan pencabulan tersebut didorong oleh hasrat seksual yang tak terpuaskan setelah perceraian dengan istrinya. Lebih memilukan lagi, USJ mengancam RO agar tidak membocorkan kejadian tersebut, menambah beban psikologis yang dialaminya.
Pentingnya Perlindungan Anak
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan keji yang bisa dilakukan oleh orang terdekat mereka. Penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan harapan agar keadilan bisa ditegakkan bagi korban.