
PT Sarana Sulut Ventura Kehilangan Izin Usaha Setelah Langgar Ketentuan Ekuitas
February 7, 2025Majalahbet, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV). Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 pada tanggal 5 Februari 2025.
Alasan Pencabutan Izin
Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sebelumnya, PT SSV sudah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran terkait ekuitas minimum. OJK juga telah memberikan waktu bagi PT SSV untuk memenuhi ketentuan tersebut, namun hingga batas waktu yang ditentukan, masalah ini tidak terselesaikan.
Langkah-langkah yang Diambil OJK
OJK menjelaskan bahwa tindakan pencabutan izin usaha ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Langkah ini diambil untuk memastikan industri modal ventura tetap sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.
Kewajiban PT SSV Setelah Pencabutan Izin
Setelah izin usaha dicabut, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. PT SSV juga diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban dengan debitur, kreditur, dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan ini harus mengadakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Informasi dan Pengaduan Nasabah
PT SSV diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban. Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah juga harus disediakan di internal perusahaan. Nasabah atau masyarakat dapat menghubungi PT SSV melalui nomor telepon dan WhatsApp: 08114311771, email: sulut.ventura@gmail.com, atau alamat: Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Larangan Penggunaan Nama “Ventura”
Selain itu, PT SSV dilarang untuk menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin usaha ini.
Baca Juga : WhatsApp dan ChatGPT Menambah Dua Fitur Baru untuk Pengalaman Lebih Baik
Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA