Usia Pensiun Pekerja Indonesia Meningkat Menjadi 59 Tahun pada 2025

Usia Pensiun Pekerja Indonesia Meningkat Menjadi 59 Tahun pada 2025

January 10, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa usia pensiun pekerja Indonesia akan dinaikkan menjadi 59 tahun mulai 2025. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, yang menjelaskan dasar hukum dan alasan di balik perubahan tersebut.

Aturan Kenaikan Usia Pensiun Setiap 3 Tahun

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun akan mengalami penambahan 1 tahun setiap tiga tahun sekali. Sebagai contoh, pada tahun 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun, kemudian meningkat menjadi 58 tahun pada 2022, dan pada 2025 akan menjadi 59 tahun. Kenaikan usia pensiun ini merupakan bagian dari rencana yang lebih besar, di mana pada tahun 2043, usia pensiun pekerja Indonesia akan mencapai 65 tahun.

 

Toko Game Online Terpecaya

Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Usia Pensiun

Pemerintah menyebutkan bahwa kenaikan usia pensiun ini didasarkan pada kajian mengenai angka harapan hidup yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan semakin panjangnya harapan hidup, banyak pekerja yang masih memiliki kemampuan fisik dan mental untuk bekerja hingga usia yang lebih lanjut. Oleh karena itu, usia pensiun yang lebih tinggi dianggap relevan untuk mengakomodasi kondisi tersebut.

Jaminan Pensiun Bagi Pekerja

Pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik selama bekerja maupun setelah pensiun. Hal ini menjadi jaminan perlindungan sosial yang penting bagi kesejahteraan pekerja di masa depan.

Perusahaan Wajib Memenuhi Hak Pekerja

Selain Jaminan Pensiun, perusahaan juga memiliki kewajiban lain, seperti memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Semua kewajiban ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

Perubahan yang Berkelanjutan dalam Ketenagakerjaan

Pemerintah juga menekankan bahwa perubahan terkait usia pensiun ini bukanlah yang terakhir. Dalam jangka panjang, kebijakan ini akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan demografi Indonesia.

Baca Juga : Presiden Baru Lebanon, Joseph Aoun: Fase Baru dalam Politik Lebanon

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA