Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Polres Serang Tangkap Tukang Cukur yang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus

Majalahbet, Jakarta – Pria bernama MA (25), yang berprofesi sebagai tukang cukur, ditangkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Penangkapan dilakukan karena MA diduga mencabuli seorang anak berkebutuhan khusus. Aksi pencabulan tersebut terjadi di sebuah ruko di Kabupaten Serang.

Detail Penangkapan dan Kejadian

Kapolres Serang, AKBP Condro, mengungkapkan bahwa MA ditangkap siang tadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang. Pelaku melakukan tindakan pencabulan kepada korban berusia 15 tahun pada 19 November 2024. “Korban dibujuk dan dirayu masuk ke ruko dengan dalih akan mengantarkan pulang, korban dan tersangka bertetangga,” jelasnya.

 

Toko Game Online Terpecaya

Kronologi Kejadian

Pada malam kejadian, korban, yang tersesat setelah mengunjungi rumah temannya, dilihat oleh MA. Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke ruko tempatnya bekerja dan melakukan kekerasan seksual. Keesokan harinya, MA mencoba mengantarkan korban pulang, namun tidak sampai ke rumah. “Tersangka mengancam korban agar tidak melapor ke orang tuanya,” tambah Kapolres.

Tindakan Keluarga dan Proses Hukum

Karena korban tidak pulang seharian, keluarga mulai curiga dan akhirnya korban mengaku telah dilecehkan. Mereka kemudian melapor ke Polres Serang untuk mendapatkan penyelidikan lebih lanjut. “Dari pemeriksaan, tersangka mengakui, motifnya tergoda dan terbawa hawa nafsu,” papar Kapolres.

Tuntutan Hukum terhadap Pelaku

Tersangka MA kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara dengan lama paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga : Usia Pensiun Pekerja Indonesia Meningkat Menjadi 59 Tahun pada 2025

 

Tips Dan Trick Cara Cuan Dengan Cepat Menggunakan E-Wallet DANA

Exit mobile version